Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif

SERANG,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan dua orang tersangka kasus kredit fiktif di Bank Jabar Banten (Bjb). Cabang Tangerang pada tahun 2015. Mereka berinisial UH dan D.
Diketahui, UH merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pendidikan (Dindik) Sumedang sedangkan D seorang pihak swasta. Mereka diduga dengan sengaja memalsukan sebanyak enam buah SPK fiktif untuk mengajukan agunan ke Bjb. Kemudian, uangnya digunakan untuk sebuah proyek di Dindik Sumedang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Sunarko mengatakan, penahanan kepada dua tersangka pembuat SPK fiktif merupakan hasil pengembangan dari persidangan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Dari pengadilan Tipikor Serang yang sudah putus 2 minggu yang lalu atas nama UH dan D dalam kasus kaitannya pencairan dana dari PT. Jaya Abadi Soraya sebesar Rp4,5 miliar dan PT. Cahaya Rizky Rp4,210 miliar,” katanya saat ditemui di Kejati Banten, Selasa (15/6/2021).
Ia menerangkan, peran dari para tersangka diduga menggunakan agunan fiktif untuk mencairkan dana di BJB. “Dengan cara mereka menertibkan SPK fiktif sebanyak 6 buah. SPK fiktif itu untuk pengerjaan di Dinas Pendidikan di daerah Sumedang. SPK itu dijadikan agunan dengan 6 SPK fiktif itu uang bisa dicairkan,” terangnya.
“Satu UH (ASN) di Dindik Sumedang dan D adalah pihak swasta. Peran keduanya membuat SPK fiktif dan dijadikan agunan di BJB. Cairlah di BJB Rp4,5 miliar dan Rp4,210 miliar yang dicairkan 2 CV tersebut,” imbuhnya.
Namun, Sunarko tidak mengetahui bentuk pengadaan yang dilakukan di Dindik Sumedang. Sementar, uang yang masuk kepada kedua tersangka sekira Rp2,3 miliar.
“Untuk mengadakan proyek di Dindik Sumedang. Pengadaannya kurang saya pahama, yang pasti SPK fiktif. Sementara uang yang masuk ke mereka sekitar Rp2,3 miliar dan adi barang bukti di pengadilan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari. (Arr).