amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang- Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang sampai saat ini belum memiliki satupun mediator. Hal tersebut menyebabkan, penanganan perselisihan tenagakerja yang terjadi di wilayah Kota Serang harus dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat mengatakan keberadaan mediator sangat butuhkan oleh Disnakertrans, terlebih untuk penanganan kasus-kasus yang tidak bisa di selesaikan secara musyawarah.
“Memang kami sangat kekuranga, terutama mediator kita ditarik oleh Pemprov Banten,” katanya kepada awak media saaat ditemui di ruangannya, Selasa (6/1/20).
Syafaat mengatakan, akibat dari ketiadaan mediator, setiap perselisihan yang terjadi terkait Ketenagakerjaan harus ditangani oleh Pemprov Banten.
“Karena disini tidak ada, kita alihkan mereka kesana, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” ujarnya.
Dikatakan, Syafaat pihaknya telah mengajukan untuk keberadaan mediator yang merupakan pejabat fungsional. Namun hingga kini belum ada kejelasan. “sudah lama kita ajukan, tapi mungkin karena kebutuhannya tidak sedikit, apalagi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga masih kurang,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, setiap pengaduan atau laporan perselisihan tenagakerja masuk ke Disnakertrans di masing-masing daerah. Namun karena tenaga ahli penyelesaian perselisihan di Disnakertrans Kota Serang tidak ada, maka terpaksa penyelesaiannya dialihkan ke Pemprov Banten. “Pengaduan tetap masuk, tapi kalau memang dibutuhkan mediator kita alihkan ke Pemprov Banten,” katanya.
Meski demikian, selama ini penyelesaian perselisihan di Kota Serang tidak sampai dengan mediasi formal, dan dapat diselesaikan dengan berbincang-bincang atau pra mediasi. “Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini, kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…