Ketiadaan Mediator, Penanganan Perselisihan Tenagakerja di Kota Serang Harus ke Pemprov
Serang- Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang sampai saat ini belum memiliki satupun mediator. Hal tersebut menyebabkan, penanganan perselisihan tenagakerja yang terjadi di wilayah Kota Serang harus dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Serang, Syafaat mengatakan keberadaan mediator sangat butuhkan oleh Disnakertrans, terlebih untuk penanganan kasus-kasus yang tidak bisa di selesaikan secara musyawarah.
“Memang kami sangat kekuranga, terutama mediator kita ditarik oleh Pemprov Banten,” katanya kepada awak media saaat ditemui di ruangannya, Selasa (6/1/20).
Syafaat mengatakan, akibat dari ketiadaan mediator, setiap perselisihan yang terjadi terkait Ketenagakerjaan harus ditangani oleh Pemprov Banten.
“Karena disini tidak ada, kita alihkan mereka kesana, meskipun memang laporannya masuk ke kami dulu,” ujarnya.
Dikatakan, Syafaat pihaknya telah mengajukan untuk keberadaan mediator yang merupakan pejabat fungsional. Namun hingga kini belum ada kejelasan. “sudah lama kita ajukan, tapi mungkin karena kebutuhannya tidak sedikit, apalagi pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga masih kurang,” tuturnya.
Kepala Disnakertrans Kota Serang Ahmad Benbela mengatakan, setiap pengaduan atau laporan perselisihan tenagakerja masuk ke Disnakertrans di masing-masing daerah. Namun karena tenaga ahli penyelesaian perselisihan di Disnakertrans Kota Serang tidak ada, maka terpaksa penyelesaiannya dialihkan ke Pemprov Banten. “Pengaduan tetap masuk, tapi kalau memang dibutuhkan mediator kita alihkan ke Pemprov Banten,” katanya.
Meski demikian, selama ini penyelesaian perselisihan di Kota Serang tidak sampai dengan mediasi formal, dan dapat diselesaikan dengan berbincang-bincang atau pra mediasi. “Penyelesaian sebelum masuk mediator bisa selesai disini, kami bina dan beritahukan secara detail tahapan dan proses apa saja yang harus disiapkan bisa sampai persidangan,” terangnya. (Arr)