amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Kisruh Cilowong Islah, Warga Dapat Kompensasi Rp1,47 Miliar

SERANG – Warga Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang sudah menyepakati kerjasama pengelolaan sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel. Warga juga dijanjikan akan mendapatkan dana kompensasi.

Kesepakatan itu merupakan hasil dari audiensi antara warga bersama Pemkot Serang pada Jumat (29/10/2021). Ada kesepakatan yang lahir antara pemerintah dan masyarakat Cilowong.

Kesepakatan itu antara lain ialah masyarakat menyepakati adanya pengiriman sampah dari tangerang selatan dengan beberapa persyaratan yakni pengiriman sampah dari tangsel harus dilakukan pada malam hari.

“Jadi pengiriman sampah tidak boleh dilakukan pada pagi dan siang hari karena itu mengganggu aktivitas masyarakat,” kata perwakilan warga, Edi Santoso.

Selain itu, lanjut Edi, soprir-sopir angkutan dari tangsel juga diminta untuk tidak ugal-ugalan saat mengangkut sampah dari tangerang selatan. “Selain itu sopir tidak boleh ugal-ugalan agar tidak membahayakan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, mengenai kompensasi yang harus diberikan pemerintah, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 20 hari kerja ke depan. Apabila kompensasi tak kunjung cair, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi.

“Saya bersama dengan pak dewan, tokoh masyarakat taktakan akan demo kembali apabila pemkot serang kembali melanggar kesepakatan,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Rt 002, Patiudin mengatakan, cairan sampah yang menetes di jalan sangat amat mengganggu aktivitas warga karena baunya yang sangat menyengat.

“Saat ini di jakung tengah dilakukan pembangunan jalan membuat truk-truk pengangkut sampah itu terjebak macet sehingga cairan sampah itu menggenang dijalan,” katanya.

Untuk itu, ia berencana akan melaporkan kepada pihak kepolisian dan pemkot serang, apabila ada truk-truk pengangkut yang bocor. “Tadi sesuai dengan arahan apabila ada truk yang bocor akan kita laporkan,” tandasnya.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengatakan, dana kompensasi yang tersedia di kas daerah sebanyak Rp360 juta. “Ada uang uluk salam, itu nilianya Rp200 juta. Sampah dari Tangsel ada Rp160 juta (retribusi), jadi Rp360 juta,” katanya.

Jika dikalkulasikan hingga Desember 2021, uang kompensasi untuk warga sebanyak Rp1,47 miliar. Jumlah itu yang dituntut warga agar dibayar lebih awal.

“Ke depan sesuai dengan jumlah sampah yang dikirim. Kalau pengiriman sampah lancar, hitungan terakhir Rp200 juta, Rp160 juta, maka totalnya Rp1,47 miliar sampai Desember,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta waktu 20 hari kepada warga, guna merealisasikan seluruh kompensasi yang seharusnya menjadi hak warga. “Pembagiannya dilakukan secara musyawarah mufakat berdasarkan keadilan. 20 hari pak (waktu pencairan),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, jumlah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Cilowong sebanyak 21. Sebanyak 19 RT akan kebagian Rp36 juta, dan dua RT dapat Rp180 juta karena berdekatan dengan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS).

“Dari uang Rp1,47 miliar secara berkeadilan, yang Rp160 juta, per RT 36 (ada 19 RT) juta. Yang berdekatan dengan TPAS, per RT Rp180 juta (2 RT),” jelasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Perawatan Rutin Pamsimas KKM Sehati, Warga Cikentrung Semakin Terjamin Akses Air Bersih

  PANDEGLANG — Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Sehati Desa Cikentrung, Kecamatan Cadasari, kembali melaksanakan kegiatan…

2 hari ago

KPI Independen, Adaptif, dan Berkeadilan, Meneguhkan UU, Mendorong Co-Regulation

Di TENGAH derasnya arus digitalisasi dan konvergensi media, posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kian strategis…

2 minggu ago

Polsek Cadasari Bersama Petani Gelar Panen Jagung Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Pandeglang – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional yang sejalan dengan Asta Cita Presiden,…

3 minggu ago

Islah Bupati dan Wakil Bupati Lebak Disambut Positif, Golkar Optimis Pembangunan Makin Solid

LEBAK - Sekretaris Golkar Lebak sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lebak, Muammar Adi…

3 minggu ago

Longsor TPST Bantargebang, Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Evaluasi Kerja Sama

Kota Bekasi - Komisi I DPRD Kota Bekasi angkat bicara soal insiden longsor di Tempat…

1 bulan ago

Banggar DPRD Kota Bekasi Awasi Ketat Penyertaan Modal BUMD

Kota Bekasi — DPRD Kota Bekasi memastikan akan memperketat pengawasan terhadap kebijakan penyertaan modal pemerintah…

1 bulan ago