Korupsi Hibah, Pesantren Dinilai Hanya Jadi Korban

SERANG – PMII Banten menilai pihak pesantren hanya menjadi objek korban dari kasus korupsi hibah pesantren dari Pemprov Banten tahun 2020.
Ketua PMII Banten A Solahuddin mengatakan, pihaknya menyampaikan dukungan terhadap Kejati Banten dalam memberantas korupsi di Provinsi Banten, terlebih terhadap siapapun oknum dan aktor intelektual yang menyalahgunakan hibah pesantren.
Menurut pria yang akrab disapa Jayen itu, adanya oknum dan aktor intelektual pengelola hibah yang diduga malakukan korupsi dana Hibah, hal itu telah membuat resah masyarakat dan menyudutkan pesantren sebagai pelaku pendidikan agama di Provinsi Banten pada sektor non formal.
“Pemerintah Provinsi Banten sebetulnya sudah tepat memberikan bantuan Hibah ke pesantren, karena peran pesantren sangat penting dalam memupuk moral regenerasi di provinsi Banten, tapi apabila praktiknya ada oknum yang diduga memotong bantuan terhadap pesantren penerima hibah, hal ini telah menyudutkan dan mengorbankan kiyai-kiyai pesantren,” ungkap Solahuddin di Kejati Banten, Selasa (18/5/2021).
“Untuk itu, kami mendukung Kejati Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dari oknum pengelola tersebut, karena kelompok-kelompok pesantren penerima hibah bisa jadi hanya objek yang dimanfaatkan,” ujarnya.
Solahuddin berharap Pemprov Banten dan DPRD mengevaluasi terkait mekanisme penyaluran Hibah, dari mulai regulasi hingga pelaksanaan teknis sehingga agenda-agenda keumatan tidak terhambat, terlebih mengenai urusan Pesantren. (red)









