KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Pemkot Serang

SERANG,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti soal tata pemerintahan di Pemkot Serang. Itu lantaran penilaian tata kelola pemerintahan di Pemkot Serang paling rendah se-Banten. Penilaian tersebut diambil dari aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Yudhiawan Wibisono menyampaikan, pencapaian Pemkot Serang di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi pada aplikasi MCP masih relatif rendah.
“Skor MCP Kota Serang di tahun 2020 masih rendah, terutama di tiga fokus area, yakni optimalisasi pajak daerah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Pengadaan Barang dan Jasa. Untuk itu, kami minta Pemerintah Kota Serang berupaya membenahinya di tahun 2021 ini,” ujarnya usai melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Serang, di Puspemkot Serang, Kamis (4/3/2021).
Ia mengatakan, capaian skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 adalah 69,55 persen. Skor MCP Pemkot Serang di tahun 2020 ini menempatkannya pada peringkat 251 secara nasional dari total 542 pemerintah daerah. Peringkat ini relatif rendah, meskipun skor ini di atas rata-rata skor nasional yang mencapai 64 persen.
“Rinciannya, optimalisasi pajak daerah 51,94 persen, manajemen aset daerah 71,44 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 76,30 persen, pengadaan barang dan jasa 63,13 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 61,28 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 84,90 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 78,52 persen,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu fokus KPK di Kota Serang ialah soal Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), atau biasa disebut fasilitas umum dan sosial. Berdasarkan data KPK per 31 Desember 2020, total jumlah PSU Pemkot Serang sebanyak 1.043 bidang tanah, dengan luas 3.951.989 meter persegi, senilai total Rp2,6 Triliun.
“Namun, PSU yang sudah diserahterimakan dari pengembang perumahan ke Pemkot Serang baru sebanyak 9 bidang tanah, dengan luas 132.239 meter persegi, senilai Rp71,3 Miliar,” jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu aset yang saat ini belum juga diserahkan oleh pengembang ialah jalan masuk yang menuju ke Puspemkot Serang yang saat ini kondisinya rusak. “Sampai saat ini PSU itu belum diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Serang. Akibatnya, jalan masuk ke Kantor Walikota tidak bisa diperbaiki oleh Pemkot Serang karena jalan itu belum menjadi kewajiban Pemkot,” pungkasnya. (Arr)









