amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG,- Kuasa hukum dan pengurus dari Konvederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten mendatangi Polda Banten. Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua orang buruh.
Buruh yang ditahan berinisial OS dan MHF yang saat ini masih di tahan di polda banten lantaran diduga terlibat dalam aksi perngrisakan saat menggelar aksi di kantor gubernur banten.
Diketahui, kedua orang itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan.
Ketua tim kuasa hukum buruh, Afifi Joan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tentunya menjadi alasan kuat untuk mengajukan mengajukan penangguhan penahanan.
“Pertimbangan pertama ialah karena normatif hukum dan yang ke dua pertimbangan kemanusiaan,” katanya, Selasa (28/12/2021)
Menurutnya, pertimbangan terbesar yang harus menjadi pertimbangan penyidik yakni ke dua orang buruh yang masih di tahan merupakan tulang punggung keluarga.
“Bahkan salah satu dari mereka memiliki bayi kembar yang masih berusia 2 bulan. Selain itu, karir pekerjaan mereka juga akan terancam apabila tidak masuk kerja karena ditahan,” katanya.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang tentunya harus dipertimbangkan yakni kawan buruh bukan pelaku kriminal, tapi rakyat yang berjuang melalui penyampaian aspirasi terhadap pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten.
“Kejadian di ruangan gubernur banten bukan merupakan aksi yang direncanakan, melainkan aksi spontanitas akibat dari gubernur banten yang tak menemui masa aksi,” pungkasnya. (Arr)
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…