Kuasa Hukum Buruh Ajukan Penangguhan Penahanan

SERANG,- Kuasa hukum dan pengurus dari Konvederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Banten mendatangi Polda Banten. Kedatangan mereka untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua orang buruh.
Buruh yang ditahan berinisial OS dan MHF yang saat ini masih di tahan di polda banten lantaran diduga terlibat dalam aksi perngrisakan saat menggelar aksi di kantor gubernur banten.
Diketahui, kedua orang itu dikenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan.
Ketua tim kuasa hukum buruh, Afifi Joan mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang tentunya menjadi alasan kuat untuk mengajukan mengajukan penangguhan penahanan.
“Pertimbangan pertama ialah karena normatif hukum dan yang ke dua pertimbangan kemanusiaan,” katanya, Selasa (28/12/2021)
Menurutnya, pertimbangan terbesar yang harus menjadi pertimbangan penyidik yakni ke dua orang buruh yang masih di tahan merupakan tulang punggung keluarga.
“Bahkan salah satu dari mereka memiliki bayi kembar yang masih berusia 2 bulan. Selain itu, karir pekerjaan mereka juga akan terancam apabila tidak masuk kerja karena ditahan,” katanya.
Selain itu, ada pertimbangan lain yang tentunya harus dipertimbangkan yakni kawan buruh bukan pelaku kriminal, tapi rakyat yang berjuang melalui penyampaian aspirasi terhadap pemerintah dalam hal ini Gubernur Banten.
“Kejadian di ruangan gubernur banten bukan merupakan aksi yang direncanakan, melainkan aksi spontanitas akibat dari gubernur banten yang tak menemui masa aksi,” pungkasnya. (Arr)






