LPA Soroti Oknum Satpol PP yang Aniaya Anak Sambungnya di Pandeglang
PANDEGLANG,- Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pandeglang menyoroti soal kasus kekerasan terhadap FA (8) yang dilakukan oleh ayah sambungnya HR. LPA menilai jika tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP tersebut telah menodai Hak Anak.
“Dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan HR kepada ananda FA (8 th), jelas itu satu bentuk perlakuan yang menodai hak anak. Selain kekerasan fisik, saya meyakini bahwa kondisi perlakuan tersebut bukanlah yang pertama kali,” kata Ahmad Adharudin, Ketua LPA Kabupaten Pandeglang, Senin (4/10/2021)
Ia menduga kekerasan yang dilakukan HR bukan yang pertama dilakukan. “Pelaku dengan kondisi relasi kuasa seperti itu, biasanya sudah dilakukan beberapa kali, yang pada akhirnya terbongkar ketika korban sudah tidak kuat menanggung derita serta melaporkan hal ini kepada orang yg dipercayainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengecam atas perlakuan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut. Untuk itu, ia mendorong pihak kepolisian dalam hal ini UPPA Polres Pandeglang untuk melakukan proses hukum dengan profesional dan berpihak kepada kepentingan terbaik untuk anak.
“Perlakuan kekerasan terhadap anak, apapun jenis dan bentuknya, adalah upaya pengabaian hak-hak anak. Jika korban dan ayah korban atau siapapun warga masyarakat bersedia melapor kepada kami, insya Allah kami bantu dengan segenap upaya kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Kajian dan Pemantauan Hak Anak LPA Provinsi Banten, Adi Abdillah mengatakan, jika segala bentuk kekerasan yang dilakukan terhadap anak itu tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Perlakuan kekerasan baik fisik, psikis terlebih seksual terhadap anak, tentu tidak sejalan dengan ruh serta amanat dari UU No 35 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Sesuai pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa pelaku kekerasan fisik dapat dipidana maksimal 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp. 72.000.000. Serta jika si pelaku adalah orang tua atau wali anak, hukumannya ditambah sepertiga,” katanya.
Menurutnya, Jika anak dipandang bersalah dan harus mendapatkan hukuman, maka ada opsi-opsi pemberian hukuman lain yang lebih mendidik ketimbang hukuman fisik/psikis terhadap anak.
“Jika PPA Polres Pandeglang mendapatkan bukti-bukti, saksi dan saksi korban, maka kami, LPA Provinsi Banten serta LPA Pandeglang mendorong Penyidik untuk dapat memproses kasus ini lebih lanjut,” pungkasnya. (Arr)