Mahasiswa Geruduk Kantor Wali Kota Serang

Serang,- Puluhan mahasiswa menggeruduk Kantor Wali Kota Serang di Puspemkot Serang, Kota Serang Baru (KSB), Selasa (13/10/20). Mahasiswa menyampaikan aspirasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Koordinator aksi, Taufiq Solehudin mengatakan, UU Ciptaker bukan hanya menyengsarakan buruh, akan tetapi juga pemerintah daerah. Salah satunya, yakni terkait dengan perencanaan tata ruang. Kata dia, pemerintah daerah dihilangkan kewenangannya atas perencanaan itu.
“Dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pasal 10 dan 11 ayat 2 dan 3, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah baik provinsi, kota dan kabupaten memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya,” katanya
Namun, lanjut Taufiq, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, pemerintah daerah dihilangkan kewenangan untuk melakukan perencanaan, pengendalian dan pemanfaatan atas ruang di daerahnya. Karena, UU Cipta Kerja hanya menyisakan ayat 1 pada masing-masing pasal 10 dan 11.
“Dalam ayat 1 tersebut, pemerintah daerah baik di tingkat provinsi, kota maupun kabupaten hanya diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan
kabupaten/kota,” jelasnya.
Kemudian, setelah melakukan orasi, seluruh masa aksi pun masuk ke lingkungan Puspemkot Serang. Mereka beraudiensi dengan Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin di Aula Setda Kota Serang lantai 1. Subadri saat menerima massa aksi ditemani oleh Pj Sekda Kota Serang, Nanang Saepudin dan Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani.
Setelah satu jam berdialog, Subadri pun berjanji akan mengeluarkan surat penyampaian aspirasi kepada Gubernur Banten, agar dapat diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Ia pun berjanji dalam waktu dekat dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut. “Ini menjadi hak dari masyarakat Kota Serang, agar dapat menyampaikan aspirasinya terkait dengan UU Ciptaker. Maka kami akan menyampaikan surat aspirasi kepada Gubernur Banten, agar dapat diteruskan kepada presiden,” ujarnya.
Namun, terkait pernyataan sikap Pemkot Serang untuk menolak UU Ciptaker sebagaimana yang dituntut oleh masa aksi, ia mengaku tidak bisa melakukan hal tersebut. Sebab sampai saat ini, pihaknya belum mengkaji UU itu. “Tapi ada hak kami untuk menyampaikan atas aspirasi yang disampaikan kepada Pemkot Serang. Dan itu wajib hukumnya disampaikan kepada pihak provinsi selaku wakil pemerintah pusat,” jelasnya. (Arr)









