Inspektorat Kabupaten Serang, Predikat SAKIP Tetap Membanggakan

SERANG – Inspektorat Kabupaten Serang terus melakukan upaya untuk mempertahankan nilai SAKIP yang membanggakan. Beberapa kegiatan dilakukan meskipun di masa pandemi Covid-19. Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat
Selain melakukan pendampingan penanganan dalam penanganan pandemi Covid-19, kegiatan tahunan Inspektorat di masa pandemi juga tetap berjalan. Sebab Inspektorat juga memiliki program kegiatan tahunan yang menjadi target di tahun ini. Pelaksanaan kegiatan tahunan Inspektorat juga tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Untuk kegiatan kami timnya tidak terlalu banyak, kemudian tim di Inspektorat saat bertugas ke lapangan (Ke luar kantor) juga tidak boleh ada kerumuman, tetap harus phsical distancing. Termasuk kalau masih bisa dilakukan melalui teknologi misalnya vcon (Video conference) atau zoom meeting itu kita lakukan untuk mendapatkan informasi saat auditing, terutama teman-teman OPD yang sedang dalam pembinaan dan pengawasan, juga sedang diaudit,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rachmat Jaya.

Ia mengatakan, beberapa kegiatanInspektorat di antaranya melakukan audit kegiatan OPD. Itu dilakukan untuk melakukan pembinaan SAKIP yang berkaitan dengan sistem akuntabilitas kinerja Pemkab Serang yang sudah mencapai predikat A atas penilaian KemenPAN RB. “Tentu kita ingin terus menjaga kualitas daripada kinerja atau SAKIP kita, sehingga pembinaan SAKIP nya tetap kita lakukan ke OPD,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pembinaan pengawasan atas pelaksanaan sistem pengendalian internal di OPD. Tujuannya, untuk meningkatkan maturitas SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). “Ini kaitan juga dengan indikator kinerja Inspektorat, diantaranya kapabilitas SAKIP, kemudian maturitas sistem pengendalian internal pemerintah,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kapabilitas bagi pengawas intern, di masa pandemi Covid-19 ini Inspektorat juga tetap melakukan bimbingan teknis melalui zoom meeting. Hal itu tetap dilakukan Inspektorat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi APIP. Inspektorat memiliki pegawai keseluruhan 63 orang teridiri dari auditor 43 orang, pengawas penyelenggara pemerintahan Sembilan orang, sementara lainnya fungsional umum.
“Ke depan kita juga ada auditor kepegawaian atau disebut Audiwar, itu satu orang. Kita membuka fungsional auditor yang tugasnya nanti berkaitan dengan pemeriksaan terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melanggar disiplin, jd ketika ada usulan dari BKPSDM ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti, maka yang menangani pegawai yang indisipliner itu nanti ada auditor kepegawaian. Sebelumnya kita belum ada, itu seleksinya yang dibuka oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), jadi PNS yang mau ke fungsional itu mengikuti seleksinya, memang ada peluang ke situ. Jadi ada uji kompetensi dulu,” tuturnya.
Ia mengatakan, selain menangani indisipliner ASN, Inspektorat juga menangani pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan berbagai hal. Diantaranya kaitan program-program pembangunan yang ada di Kabupaten Serang. “Tahun ini pengaduan ada, tapi yang muncul biasanya kaitan dengan pembangunan yang dilaksanakan oleh desa melalui anggaran alokasi dana desa. Pengaduan alokasi dana desa tahun ini ada sekitar enam. Tapi sudah kita koordinasikan, sudah kita fasilitasi dan sudah ada penyelesaian, penyelesaian itu kan kaitan dengan fisik dilakukan tidakan audit, kemudian ada pengembalian ke kas desa dan sebagainya,”ujarnya.
Penyelesaian temuan-temuan juga sudah dilakukan, untuk temuan, target Inspektorat, itu ketika ada temuan baik yang terkait administrasi, itu berkaitan dengan sistem pengendalian internal, kemudian temuan berkaitan dengan kepatuhan harus segara terselesaikan.
“Pada dasarnya kita 60 hari itu harus sudah selesai. Bahkan teman-teman kita di OPD sekarang ketika sedang dalam pemeriksaan pun kalau ada tindakan yang harus ditindaklanjuti itu sudah ditindaklanjuti langsung, jadi alhamdulillah respon dari teman-teman OPD cukup cepet, maka kita tidak perlu menunggu 60 hari. Sebab pada saat masa pemeriksaan itu sudah selesai di tindaklanuti. Di LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) kita itu temuan tetap dibuka disitu, tapi kemudian kalau sudah selesai ya kita berikan penjelasan telah selesai ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara untuk menjaga profesionalitas Inspektorat saat menjalankan tugasnya, Inspektorat Kabupaten Serang juga memiliki sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan, yang sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Untuk sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan sistem manajemen anti penyuapan SNI ISO 37001:2016. Dua ISO itu juga dilakukan audit survailant oleh lembaga independen yang berwenang untuk memastikan apakah Inspektorat Kabupaten Serang masih layak dengan sertifikat ISO tersebut. Audit survailant tahun ini merupakan tahun ke dua untuk penerapan tahun ke tiga. “Hal ini bagus, karena sebagai APIP Kabupaten Serang kami juga ada yang mengawasi. Kami juga ingin menjaga kualitas LHP itu sendiri, kami juga ingin menjaga kualitas APIP kita sendiri. Kan kita juga perlu ada arahan, perlu juga ada pengawasan dari luar, jadi penerapan dua SNI ISO itu dalam rangka juga bagaimana Inspektorat bisa dipotret oleh pihak luar,”tutur Rachmat.
Ia mengatakan, Inspektorat menerapkan SNI ISO sistem manajemen mutu dan sistem manajemen anti penyuapan karena Isnpektorat sangat rawan, ketika melakukan pemeriksaan bisa saja pemeriksa memainkan hasil pemeriksaan itu karena sesuatu hal, subjektifitas dan sebagainya. Untuk itu, Inspektorat ingin profesionalitas pengawas terjaga.
Pengawas saat bekerja juga terukur. Inspektorat ingin professionalitas, independesi dan objektifitas para pengawas di Inspektorat juga tetap terjaga. Sehingga kita harus punya komitmen bagaimana menjaga kualitas. Inspektorat Kabupaten Serang juga menjadi yang pertama di Indonesia yang menerapkan ISO 9001:2015 dan ISO 37001:2016, sejak tahun 2018. (Advetorial)










