Mantan Ketua TPK PNPM Kragilan Ditangkap Kejari

Serang,- Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) berhasil membekuk seorang mantan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Ade Bin Alimara (41). Ia telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.
Diketahui, Ade ditangkap dirumahnya di Kampung Kadu Buntung Rt 04 Rw 02 Desa Silebu Kecamatan Kragilan pukul 09:00 setelah 6 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tadi pagi Kejaksaan Negeri Serang sudah melakukan penangkapan srorang DPO yang sudah 6 tahun yang lalu jadi DPO dan tadi pagi berhasil kita tangkap. Dan sudah kita masukan ke rumah tahanan,” ujar Kajari Serang, Supardi dalam Konferensi Pers di Gedung Kejari Serang, Selasa (07/07/20).
Ade dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012 karena telah menyelewengkan anggaran pembelian aspal untuk pengaspalan jalan di Kp. Silebu Toplas yang seharunya berjumlah 42 drum, namun berdasarkan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang berasal dari buku kas umum TPK dimana kenyataanya aspal yang dibeli hanya 34 drum dengan harga 1 drum Rp. 1.100.000. Ade ditangkap karen merugikan uang negara sebesar Rp. 8.800.000.
“Kasusnya penyelewengan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan. Kejadianya pada tahun 2008 yang lalu dan sudah ada putusan mahkamah agung pada tahun 2012. Namun setelah terpidana itu beberapa kali kita panggil secara patuh ternyata tidak mengindahkan dan kita cari gak ketemu akhirnya tahun 2014 sudah dinyatakan DPO,” terangnya.
Akibat perbuatanya, Ade dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.800.000. (Arr).