amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Mantan Ketua TPK PNPM Kragilan Ditangkap Kejari

Serang,- Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) berhasil membekuk seorang mantan ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Ade Bin Alimara (41). Ia telah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

Diketahui, Ade ditangkap dirumahnya di Kampung Kadu Buntung Rt 04 Rw 02 Desa Silebu Kecamatan Kragilan pukul 09:00 setelah 6 tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tadi pagi Kejaksaan Negeri Serang sudah melakukan penangkapan srorang DPO yang sudah 6 tahun yang lalu jadi DPO dan tadi pagi berhasil kita tangkap. Dan sudah kita masukan ke rumah tahanan,” ujar Kajari Serang, Supardi dalam Konferensi Pers di Gedung Kejari Serang, Selasa (07/07/20).

Ade dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1205K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2012 karena telah menyelewengkan anggaran pembelian aspal untuk pengaspalan jalan di Kp. Silebu Toplas yang seharunya berjumlah 42 drum, namun berdasarkan Laporan Penggunaan Dana (LPD) yang berasal dari buku kas umum TPK dimana kenyataanya aspal yang dibeli hanya 34 drum dengan harga 1 drum Rp. 1.100.000. Ade ditangkap karen merugikan uang negara sebesar Rp. 8.800.000.

“Kasusnya penyelewengan penggunaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesan. Kejadianya pada tahun 2008 yang lalu dan sudah ada putusan mahkamah agung pada tahun 2012. Namun setelah terpidana itu beberapa kali kita panggil secara patuh ternyata tidak mengindahkan dan kita cari gak ketemu akhirnya tahun 2014 sudah dinyatakan DPO,” terangnya.

Akibat perbuatanya, Ade dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.3.800.000. (Arr).

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

1 bulan ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

1 bulan ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

1 bulan ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

1 bulan ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

1 bulan ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

2 bulan ago