Mau Nyabu Bareng, Kuli Bangunan dan Penarik Perahu Eretan Ditangkap Polisi

SERANG, – Dua warga yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan penarik perahu eretan di Sungai Ciujung ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (21/2/2022) malam.
DN (26) yang berprofesi sebagai penarik perahu eretan ditangkap di Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, setelah mengambil sabu pesanannya. Sementara tersangka AN (29) ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
“Kedua tersangka ini saling berkaitan karena tersangka DN diminta AN untuk membelikan sabu. Namun DN juga dijanjikan AN untuk menggunakan bersama,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu dikutip darri Poskota, Rabu (23/02/2022).
Michael menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari infomrasi masyarakat yang didapat tim Satresnarkoba. Berbekal dari informasi tersebut Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang akan dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu ditemukan di dalam kantong celana,” terang Kasatresnarkoba.
Saat dilakukan interogasi, DN yang merupakan warga Desa Penosogan, Kecamatan Cikeusal, menyebut bahwa satu paket tersebut merupakan pesanan tersangka AN. “Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan AN warga Dawuan, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Bekasi yang saat itu sedang menunggu DN,” terang Michael.
Saat dilakukan pemeriksaan, AN mengakui jika dirinya telah memberikan uang kepada DN untuk dibelikan sabu. Rencananya, jika sudah mendapatkan sabu akan dipergunakan berdua. “AN sudah beberapa kali memesan sabu DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu bersama,” kata Kasatresnarkoba.
Sementara itu, tersangka DN mengakui selaku pengguna, juga berprofesi sebagai kurir sabu. Pekerjaan haram tersebut sudah dilakukan lebih dari setahun. Alasannya, selain bisa menikmati sabu secara gratis, tersangka DN juga mengaku dapat keuntungan uang.
“Tersangka DN mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial YO (DPO) yang mengaku warga Kota Serang. Namun DN tidak mengetahui lebih dalam sosok YO lantaran transaksi narkoba dilakukan tidak secara langsung,” terang Michael.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika. (net/red)