amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Serang,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berencana akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Indomobil. Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait.
Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan maupun mengeluarkan surat untuk keberlangsungan usaha milik Indomobil tersebut.
“Iya nanti akan kami beri surat teguran, kenapa ini kami lakukan, karena setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan itu harus memiliki izin dari DLH khususnya, informasinya mereka hanya berizin ke Pemerintah Pusat,” katanya, Jum’at (03/07/20).
Ia menjelaskan, beberapa dampak yang akan ditimbulkan yakni dengan adanya kegiatan penampungan dan penjualan oli, hal terseub sudah masuk pada jenis dan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Seharusnya mulai dari penampungan oli, itu nanti harus kita awasi dulu, apakah melakukan penggantian oli disana, dan penampungan olinya itu akan transfer kemana itu kami harus tahu,” ujarnya.
Selanjutnya, bila telah dilakukan pengawasan, dan pemeriksaan. Maka tinggal kewenangannya apakah pihaknya akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tentunya tidak sembarang untuk kami keluarkan, tapi itu nantinya berdasarkan kondisi di lapangan, kalau layak tentu akan dikeluarkan,” terangnya.
Meski demikian, sebelum surat teguran dilayangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkungan Pemkot Serang.
“Kami akan berkoordinasi dulu, setelah ada pernyataan nanti saya akan tandatangani. Kemungkinan surat akan kami layangkan hari ini,” tandasnya.
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…