Merasa Tak Pernah Beri Izin, DLH Kota Serang Bakaal Surati Indomobil

Serang,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang berencana akan melayangkan surat teguran kepada perusahaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Indomobil. Hal tersebut dilakukan lantaran perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas-dinas terkait.
Kepala DLH Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan maupun mengeluarkan surat untuk keberlangsungan usaha milik Indomobil tersebut.
“Iya nanti akan kami beri surat teguran, kenapa ini kami lakukan, karena setiap kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan itu harus memiliki izin dari DLH khususnya, informasinya mereka hanya berizin ke Pemerintah Pusat,” katanya, Jum’at (03/07/20).
Ia menjelaskan, beberapa dampak yang akan ditimbulkan yakni dengan adanya kegiatan penampungan dan penjualan oli, hal terseub sudah masuk pada jenis dan kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Seharusnya mulai dari penampungan oli, itu nanti harus kita awasi dulu, apakah melakukan penggantian oli disana, dan penampungan olinya itu akan transfer kemana itu kami harus tahu,” ujarnya.
Selanjutnya, bila telah dilakukan pengawasan, dan pemeriksaan. Maka tinggal kewenangannya apakah pihaknya akan mengeluarkan Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Tentunya tidak sembarang untuk kami keluarkan, tapi itu nantinya berdasarkan kondisi di lapangan, kalau layak tentu akan dikeluarkan,” terangnya.
Meski demikian, sebelum surat teguran dilayangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di lingkungan Pemkot Serang.
“Kami akan berkoordinasi dulu, setelah ada pernyataan nanti saya akan tandatangani. Kemungkinan surat akan kami layangkan hari ini,” tandasnya.









