Miliki Sabu 1,95 Gram, Warga Serang Diringkus Polisi

Serang,- Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota, Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka ASP (32) dan AS (35), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Keduanya berhasil di tangkap Minggu 05 Juli 2020,di belakang gardu (pos ronda) tepatnya di kav.graha buana Kel.serang Kec. Serang kota Serang.
“Kedua tersangka ASP merupakan warga desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang dan AS merupakan Kelurahan Dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Selasa (07/07/20).
AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 6 (Enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat +/- 1,95 gram didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka ASP,” tuturnya.
Tersangka ASP dan AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya yang di dapat dari Sdr. Y (DPO),” ujarnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Arr)