MUI Tangsel Anjurkan Sholat Ied di Tempat Terbuka

TANGSEL – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersepakat memperbolehkan warganya untuk menggelar sholat Idul Fitri berjamaah. Meski demikian, pelaksanaan sholat ied harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketua I Bidang Hukum dan Fatwa MUI Tangsel Hasan Mustofi menyampaikan, jumlah jamaah yag ikut melaksanakan sholat id juga harus diperhatikan. “Menyesuaikan pada surat Mendagri, berkaitan dengan pembatasan untuk pelaksanaan shalat idul fitri dan kegiatan kegiatan yang lain, Dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid,” jelas Hasan, Senin (10/5/2021).
Namun meski demikian, ia lebih menyarankan untuk menggelar salat berjamaah di luar masjid. “Tetap 50 persen untuk kapasitas masjid untuk salat Idul Fitri. Namun dari Kemenag memang menyarankan untuk dilaksanakan di luar. Karena sirkulasi udara kalau di masjid walaupun 50 persen itu masih mengkhawatirkan. Tapi kalau di luar lebih relatif aman,” terangnya.
Untuk itu, ia menganjurkan kepada setiap pengurus masjid untuk menyiapkan tempat terbuka bagi para jemaahnya. “Jadi dianjurkan selain masjid, diperkuat dengan tempat terbuka. Bisa di lapangan, di taman, atau di jalan juga enggak masalah,” imbuhnya.(red)









