Dishub Kabupaten Serang Bantu Penyekatan Pemudik

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang menjelang Idul Fitri ikut berpartisipasi dalam melakukan penyekatan para pemudik. Itu sesuai dengan amanat Pemerintah terkait larangan mudik di tahun ini.
Penyekatan pemudik di Kabupaten Serang tersebut dilakukan saat larangan mudik 2021 berlaku yakni pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Dishub Kabupaten Serang, ikut bersinergi bersama petugas kepolisian.
Kepala Dishub Kabupaten Serang, Hedi Tahap mengatakan untuk memastikan tak ada aktivitas arus mudik pada larangan mudik 2021, pihaknya akan memberlakukan penyekatan di sejumlah titik. “Ada (penyekatan) di Kabupaten Serang,” ujarnya.
Hedi menyebutkan ada beberapa titik yang akan diberlakukan penyekatan. Di antaranya Cikande Asem, Pintu Tol Cikande, Pintu Tol Ciujung, Tanara, Binuang, Pintu tol Serang Barat, Pintu tol Cilegon Timur arah Bojonegara, dan Pelabuhan Bojonegara.
Dalam kegiatan tersebut Dishub mengerahkan 34 orang personel. Sesuai hasil rapat di Polres, dishub juga akan bekerjasama dengan dinas kesehatan, BPBD dan Satpol PP untuk penyekatan tersebut. “Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” tuturnya.
Hedi mengatakan jika ada masyarakat yang tetap memaksa untuk mudik, maka kepolisian akan memaksa agar masyarakat tersebut putar balik.
Sedangkan untuk pergerakan di wilayah Serang, Cilegon, Pandeglang dan Lebak atau selain Tangerang masih diperbolehkan. “Untuk Banten, di luar Tangerang larangan tidak berlaku,” katanya. (Adv)









