Nelayan Minta Dewan Sahkan Raperda Zonasi Pulau Kecil
Serang | Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Sony menerima masukan dari Nelayan Tradisional yang diinisiasi Lembaga Riung Hijau, terkait muatan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Serang 29/01/2020
Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD Provinsi Banten tersebut membahas masukan terkait muatan Raperda RZWP3K dan nasib nelayan tradisional yang berada di Banten pasca disahkannya Raperda menjadi Perda nanti. Andra Sony selaku ketua DPRD Provinsi Banten mengapresiasi atas masukan yang disampaikan langsung oleh perwakilan nelayan yang di dampingi Lembaga Riung Hijau tersebut.
“Saya selaku Ketua DPRD sangat mengapresiasi pertemuan pada hari ini, dan saya merasa diskusi ini belum cukup karena keterbatasan waktu juga dan saya berterimakasih atas masukan-masukan yang telah disampaikan oleh rekan nelayan dan ini akan kami catat sebagai salah satu rujukan juga dalam penyusunan Raperda RZWP3K” Ujar Politisi Gerindra.
Sementara itu Ketua Lembaga Riung Hijau Achmad Baidhowi sebagai lembaga penginisiasi pertemuan tersebut mengatakan, bahwa nasib nelayan dan ruang laut perlu diperjelas peruntukannya sehingga tidak ada lagi aktifitas yang dapat merugikan terutamanya bagi nelayan tradisional “kita selama ini, dari kegiatan pendampingan masyarakat banyak sekali menemukan kegiatan-kegiatan yang merugikan nelayan, terutama nelayan tradisional dari pembangunan industri yang menggusur pangkalan nelayan sampai pembangunan jatty-jatty pelabuhan yang menghalangi perahu nelayan yang akan melaut”.
Raperda RZWP3K merupaka perda yang mengatur pemanfaatan ruang laut di bawa 12 Mill yang menjadi kewenangan daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dipertegas dengan Undang-Undang 27 Tahun 2007 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kita sebagai Lembaga pendamping masyarakat memandang penting untuk segera disahkannya Raperda ini menjadi Perda, sehingga pemanfaatan ruang laut ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak ada tindakan yang saling merugikan sesama pemanfaat ruang laut, terutama bagi nelayan tradisional” imbuh Owi sapaan akrab Ketua Riung Hijau tersebut.
Sementara itu dalam pertemuan tersebut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten dan mantan tim pansus Raperda RZWP3K Periode sebelumnya yang secara pribadi dan kelembagaan menyampaikan ucapan terimakasih atas masukan-masukan yang disampaikan terkait Raperda RZWP3K tersebut. (nji)