amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
SERANG, – Pasca pemeriksaan selama 1×24 jam di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani akhirnya diperkenankan untuk pulang ke rumahnya.
Pantauan di lokasi, Nikita Mirzani keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 21:47 WIB. Ia pun akhirnya diperbolehkan untuk pulang setelah pihak kepolisian menyetujui surat permohonan yang disampaikan oleh kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan.
Nikita Mirzani terlihat keluar dari ruang pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid beserta dengan sahabatnya yakni Fitri Salhuteru.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pihak kepolisian menerima permohonan dari Nikita Mirzani lantaran pertimbangan kemanusiaan lantaran nikita mirzani memiliki tiga orang anak yang masih kecil dan masih membutuhkan pengawasan orang tua.
“Dengan alasan kemanusiaan, bahwa tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka NM melalui penasehat hukumnya untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya, Jum’at (23/7/2022)
Untuk itu NM diperkennakan untuk dapat kembali pulang ke rumahnya akan tetapi akan dikenakan wajib lapor terhadap penyidik setiap stau minggu sekali. penyidik akan menuntaskan perkara agar dapat memenuhi kepastian hukum.
“Terhadap tersangka NM, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sejak masa penangkapan, kemajuan penyitaan alat bukti telah ada kemajuan dengan menyita alat bukti satu unit hp iphone 12 warna biru dan akun media sosial instagram milik Nikita.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengucapkan terima kasih lantaran memberikan atensi dan memperhatikan nasib anak-anak nikita sehingga permohonannya untuk tidak dilakukan penahanan diterima.
Dipastikan, kliennya akan menyanggupi seluruh mekanisme yang akan ditetapkan oleh penyidik untuk persyaratan dirinya agar tidak ditahan. Nikita juga akan menjalani wajib lapor setiap seminggu sekali sampai proses hukum yang dijalaninya selesai. (Arr)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…