Ombudsman Banten Kawal Pelaksanaan PTSL
Serang,- Dalam rangka pengawalan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Ombudsman Perwakilan Banten turut berperan dalam pengawasan program tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Dedy Irsan menyambut baik upaya-upaya yg dilakukan pemerintah melalui BPN dan khususnya BPN Banten agar masyarakat memiliki sertifikat tanah melalui progran PTSL tersebut.
“Ombudsman akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan PTSL tersebut di Wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Dedy menuturkan, hal ini dilakukan untuk memastikan PTSL tepat sasaran sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Kita akan kawal pelaksanaannya hingga sertifikat tersebut selesai dan diserahkan kepada masyarakat,” ujar Dedy
Diketagui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menyerahkan 2946 sertifikat tanah kepada warga Banten di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.
Sofyan menekankan pentingnya sertifikat tanah untuk mencegah sengketa dan konflik di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah menargetkan program seritifikasi tanah dapat selesai pada 2025.
Ia menuturkan, sertifikat yang diserahkan menjadi aset yang hidup dan mampu membangun masyarakat yang berpartisipatif serta mandiri berwirausaha. Sebab, sertifikat tanah gratis dari Pemerintah boleh digunakan untuk jaminan pinjaman.
“Tapi, ingat pinjaman kreditnya harus dilunasi agar sertifikat tak berpindah tangan,” tuturnya.
Sementara Kepala BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan awal 2020 ini menberikan 2946 sertifikat tanah kepada masyarakat. “Kita mulai menyapa masyarakat supaya sukses PTSL tahun 2020-2023 bisa kita capai,” ungkapnya. (Nji)