amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
PANDEGLANG – Dua pejabat di Kabupaten Pandeglang diduga terlibat politik praktis. Mereka diduga mendistribusikan atribut salah satu bakal calon bupati di Pilkada 2024.
Kedua pejabat itu yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang Didi Mulyadi dan Sekretaris Camat (Sekmat) Menes Usep Sudarmana.
Dugaan ini muncul setelah beredar video Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana membagikan atribut kampanye pasangan Dewi-Iing di Kecamatan Menes. Padahal keduanya merupakan ASN aktif di Pemkab Pandeglang dan mempunyai jabatan yang strategis.
Pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang Dewi-Iing diketahui sebagai pasangan yang didukung oleh petahana.
Sekadar diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9, PNS wajib menjaga netralitasnya dengan cara terbebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan dan partai politik.
Pelanggaran ini dapat menghadapi sanksi tegas seperti pemecatan atau penurunan pangkat sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari kedua pejabat tersebut.
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…