amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
CILEGON – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pelaku berinisal SH (33) dan penadah SHA (39), Senin (14/6/2021)
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) AKP Arief Nazaruddin Yusup menjelaskan, Pelaku melakukan aksi tersebut dengan mencari motor yang terparkir ditempat sepi tanpa dikunci ganda.
“SH (33) tidak sendirian ditemani rekannya F (DPO) dan H (DPO) hasil dari pada pencurian kendaraan Roda Dua (2) dijual kepada SHA (39) selaku penadah,” jelasnya.
Arief mengatakan, kejadian pencurian sendiri dilakukan pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 04.00 wib diperkirakan pinggir rumah Kampung Ragas Awuran RT001/001, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang .
Arief menjelaskan bahwa pelaku SH (33) merupakan warga Lingkungan Kubangkutu, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.
Selanjutnya pelaku di amankan ke Mapolres Cilegon Polda Banten untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Pelaku saat ini menjalani penahanan dalam rangka proses penyidikan di Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten dan barang bukti dalam perkara tersebut telah dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty,” Jelas Arief.
Pelaku kini dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan penjara dan penadah barang hasil curian pasal 480 KUHP, dengan penjara maksimal 4 tahun penjara. (red)
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…