Pelaku Penganiyaan di Cinangka Diamankan Polisi, Begini Kronologinya

CILEGON – Polsek Cinangka, Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan pelaku penganiayaan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Kosambi Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Kapolsek Cinangka AKP Agustian mengatakan, kronologis penganiayaan terjadi pada Rabu tanggal 17 April 2021, sekira pukul 20.30 wib. Korban atas nama Hamsanah (33), yang sedang di rumah dijemput Masnawi untuk diantar ke saudara Husen.
Kemudian pelaku MH alias kupluk (40) datang dan melarang Masnawi untuk tidak mengantarkan Hamsanah ke tempat Husen dan pelaku siap mengantarkan sendiri.
Selanjutnya, korban dibawa pelaku MH ke tempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1, Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka. Kemudian pelaku memarahi Hamsanah dan menyikut mengunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai leher.
Korban lalu turun dari motor pelaku, dan langsung memukul kepala korban menggunakan tangan. Pelaku juga menjambak rambut korban dan menyuruh naik kembali ke sepeda motor.
“Pelaku kemudian membawa korban ke kampung Dahu, Desa Bantarwangi, Kecamatan Cinangka dan tepat di pinggir sungai berhenti. Pelaku lalu memukul korban lagi ke bagian kepala, badan dan muka,” jelasnya.
Korban lalu disuruh naik motor kembali dan melanjutkan perjalanan ke Cinangka. Tidak jauh dari tempat sebelumnya pelaku berhenti di tempat sepi dan kembali memukuli korban mengunakan kayu.
Memukuli korban di bagian kepala, leher dan pinggang. Korban jatuh dan pelaku menyuruh korban untuk bangun dan disuruh naik motor kembali.
“Adapun motif dari kejadian tersebut menurut keterangan pelaku dikarenakan cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya hingga kesal,” ungkap Agustian.
Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bawah mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan, memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.
“Atas kejadian tersebut Pelaku MH alias kupluk, telah disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat ( 1 ) KUHPidana. Ancamannya hukuman dua tahun delapan bulan,” tukasnya. (red)






