Pemkab Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di JLS

SERANG – Pemkab Serang bakal membongkar bangunan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kecamatan Kramatwatu dan Waringinkurung. Pembongkaran dilakukan jika pihak pengelola atau pemilik bangunan THM masih beroperasi.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyrakat (Kesra) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna mengatakan, penutupan dan pembongkaran THM atas amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat. Namun, upaya itu diawali agar pengelola atau pemilik bangunan untuk mengosongkan jika tidak ingin adanya pembongkaran.
“Kita awali dengan pengosongan THM, mudah-mudahan mereka sudah paham sudah beberapa kali melanggar,” ujar Nanang usai Rapat Koordinasi kegiatan pengosongan tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Kramatwatu di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Kamis (14/10).
“Kegiatan ini untuk mengembalikan marwah Kabupaten Serang agar mereka paham. Kami tidak main-main, dan tidak ada yang mempengaruhi tapi betul-betul aspek penegakan perda yang ada, yang menjadi atensi Ibu Bupati Serang. Jaid mohon segera mengosongkan secepatnya kalau bandel kita bongkar,” tegas Nanang.
Dijelaskan Nanang, dengan diperingatkannya pengelola atau pemilik banguna THM atas dasar sudah dicabutnya izin operasional maupun izin bangunannya pun sama. “Upaya preventif kita agar THM di kosongkan supaya apa, supaya tidak dibongkar. Nah kalau masih beroperasi kita bongkar, termasuk warung remang-remang diatas trotoar sudah jelas melanggar perda,” ujarnya.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, pembongkaran yang akan dilakukan sebagai keseriusan Pemkab Serang dalam memberantas penyakit masyarakat. Sebab, upaya peringatan sudah dilakukan sejak Februari.
“Upaya-upaya preventif sudah kita tempuh dari mulai operasi, penyegelan, pencabutan izin operasional, pencabutan IMB untuk melarang beroperasinya THM tersebut karena dipandang mengganggu ketertiban umum. Nah untuk sekarang ini karena mereka masih membandel, IMB sudah dicabut ada dua objek yang pertama pemilik bangunan yang kedua yang menyewa bangunan tersebut digunakan untuk THM,” ujarnya.
Dua objek izin yang dicabut lebih jelasnya, sebut Ajat, kepada penyewa bangunan dengan membuka THM sudah di cabut izin operasionalnya bahkan sudah di segel. Kemudian, pihaknya memberikan tawaran kepada pemilik bangunan dan di ingatkan untuk tidak menyewakan kembali jika dibuka untuk THM lagi.
“Karena konsekuensi kalau di sewakan lagi dan beropersi kita cabut IMB nya, ternyata pemilik tidak menghiraukan maka dicabut IMB ya juga. Dua objek itu sudah tidak mengantongi izin atau illegal,” tegasnya.
Kendati demikian, pihak penyewaan dan pemilik hingga kini masih mengabaikan atas peringatan Pemkab Serang dengan masih beroperasi. Untuk itu, kata Ajat, pihaknya menempuh dengan memberikan peringatan agar mengosongkan sendiri dengan batas waktu satu kali tujuh hari, dua kali tiga hari, dan tiga kali dalam tempo tiga hari. “Jika belum dilakukan, maka kita yang akan mengosongkan,” katanya.
“Sedangkan tindakan yang terakhir atas amanat regulasi perda jika mengabaikan sanksinya bisa dilakukan sampai pembongkaran. Jelasnya, kalau tidak dikosongkan sendiri, kita kosongkan dan kita bongkar juga bangunannya,” imbuhnya. (Red)









