Pemkot Ancam Bubarkan Pelaku Usaha Yang Langgar Batasan Jam Buka

Serang,- Pemkot serang saat ini tengah merancang aturan untuk melakukan pengetatan terhadap aktifitas masyarakat, salah satunya dengan mengatur jam operasional bagi pelaku usaha di Kota Serang. Termasuk tindakan pembubaran saat ada yang melanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Serang, Kusna Ramdhani mengatakan, pemkot Serang akan memberlakukan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha yang ada di kota Serang. “Jam operasional dibatasi, lalu kapasitas ruangan juga akan dibatasi supaya tidak terjadi kerumunan,” katanya saat ditemui di Puspemkot Serang, Selasa (26/1/2021)
Kusna mengatakan, pasca berubahnya status menjadi Zona merah, akan ada jam operasional baru yang akan diterapkan bagi pelaku usaha di Kota Serang. “Nanti kita akan dibuatkan oleh tim satgas edaran terbaru, mengenai jam operasional buka, kemungkinan jam buka nya hanya sampai jam 20.00 WIB. Kalaupun lebih hanya untuk take away. Untuk buka dan makan di tempat sampai dengan jam 20.00 WIB,” tegasnya.
Kusna mengatakan, selain aturan mengenai jam operasional, aturan mengenai kapasitas gedung juga kemungkinan akan diperbaharui. “Tadi maksimal itu 30 persen, yang kalau dulu sebelum zona merah ini kita 50 persen. Mungkin akan dibuatkan edaran lagi jadi hanya 30 persen untuk kapasitas. Semua ini untuk kafe, mall dan lain-lain,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kusna mengatakan jika akan melakukan tindakan tegas terhadap tempat-tempat yang melanggar terhadap aturan-aturan baru yang akan disepakati. “Kalau ada yang melanggar akan kita bubarkan,” tandasnya. (Arr)