Pemkot dan DPRD Kota Serang Digugat ke Mahkamah Agung

Serang,- Pemkot Serang dan DPRD Kota Serang digugat oleh salah satu pengusaha tempat hiburan malam ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang telah disahkan pada 2019 lalu.
Diketahui, permohonan uji materi ke MA dilayangkan pada 21 Januari 2021. Dalam tuntutannya, tercantum jika Pemkot Serang menjadi pihak termohon pertama, sedangkan DPRD Kota Serang menjadi pihak termohon kedua.
Menanggapi hal itu, ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan jika hal itu tidak jadi masalah dan pihaknya akan melawan balik gugatan yang dilayangkan. “Kami akan lawan di Mahkamah Agung yah. Kami akan batalkan itu (gugatan), bahwa Perda kami tidak salah. Telah sesuai dengan tahapan yang ada,” katanya saat ditemui di gedung DPRD Kota Serang, Rabu (03/02/2021).
Budi mengatakan, pengusaha meminta kepada Mahkamah Agung agar dilakukan uji materil dan membatalkan Perda PUK. Sebab, Perda itu mengatur pembatasan penjualan minuman keras (miras) dan hiburan malam.
“Yang diminta 5 poin, termasuk pasal-pasal yang boleh jual miras tapi hanya di hotel bintang 5. Artinya kami akan terus komitmen melarang hiburan malam dan miras,” jelasnya.
Budi menjelaskan, gugatan yang dilayangkan oleh pengusaha hiburan malam itu akan dijawab oleh pihaknya esok hari. Sebab, pihaknya hanya diberikan waktu 14 hari saja untuk melakukan klarifikasi atas gugatan itu.
“Besok hari terakhir. Sudah disiapkan semua oleh bagian persidangan. Pokoknya kami akan lawan karena kami tidak salah. Saya sebagai Ketua DPRD bertanggungjawab atas apa yang saya keluarkan,” katanya. (Arr)






