Pemkot Serang Terima Usulan Raperda Pengolahan Sampah
Serang,- Pemkot Serang menerima usulan dari DPRD Kota Serang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait revisi pengelolaan sampah. Hal tersebut, disampaikan oleh Walikota Serang Syafrudin setelah menghadiri rapat Paripurna dengan agenda pendapat Walikota Serang atas Raperda usul DPRD Kota Serang di gedung DPRD Kota Serang.
Syafrudin mengungkapkan, pihaknya mendukung penuh upaya revisi Perda nomor 10 tahun 2010 tentang pengelolaan sampah tersebut. Menurutnya, revisi atas Perda pengelolaan sampah memang harus dilakukan seiring dengan bertambanya masyarakat Kota Serang.
“Kami melihat karena memang adanya perubahan penduduk yang sangat luar biasa sekali di Kota Serang, insyaAllah kami akan mendukung perubahan Perda ini sepenuhnya,” kata Syafrudin, Kamis (23/1).
Ia mengaku, Raperda tersebut sangat selaras dengan visi yang disung oleh pasangan Aje Kendor mengenai kebersihan dan sampah di Kota Serang. Menurutnya, dengan adanya Raperda tersebut volume sampah yang dibuang ke TPAS Cilowong semakin kecil.
“Ini sebenarnya dari tahun kemarin sudah kami tekankan agar dapat mengelola sampah sampai kepada kelurahan. Jadi, nanti yang dibuang ke Cilowong itu hanya sebagian kecil saja,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa menyetujui terkait revisi Perda Wajib Belajar Pendidikan Diniyah lantaran bertentangan dengan aturan yang ada. Sehingga, Pemkot Serang mengusulkan untuk dibuatkan Perda baru agar tidak menghilangkan substansi dari Perda ini.
“Perubahan Perda nomor 1 tahun 2010 mengenai Pendidikan Diniyah nampaknya kalau hanya dilakukan revisi, ini akan ada perubahan sistematika dan materi dari Perda sebesar 50 persen. Jadi kami usulkan agar dicabut saja lalu diganti menjadi yang baru,” ujar
Sementara Ketua Bapemperda pada DPRD Kota Serang, Mad Buang mengatakan, bahwa kedua revisi yang merupakan usulan Komisi II DPRD Kota Serang. Revisi tersebut menurutnya agar program yang telah dicanangkan sebelumnya seperti wajib mengaji pada waktu Maghrib, dapat berjalan dengan baik.
“Dalam revisi Perda pendidikan Diniyah ini lebih menekankan bahwa pendidikan Diniyah itu sangat penting dilakukan. Dan salah satu muatannya yaitu mengenai wajib mengaji di waktu Maghrib, jadi lebih diperkuat,” ujarnya.
Mengenai revisi Perda pengelolaan sampah, politisi asal Partai Golkar ini mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Kota Serang kedepannya akan lebih mengarah pada pengelolaan bernilai ekonomis.
“Pengelolaan sampah ini sangat diperlukan. Jadi nanti sampah itu jangan sampai hanya dibuang saja, namun juga harus dapat bernilai ekonomis. Pengelolaan itu dimulai dari Kelurahan hingga ke tingkat RT,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya pengelolaan yang baik di tingkat pemerintahan terkecil, maka beban volume sampah yang ada di TPSA Cilowong akan semakin sedikit. Sehingga, jangka waktu pembuangan dapat lebih diperpanjang lagi.
“Setidaknya, pembuangan sampah itu dapat lebih sedikit lagi ke TPSA Cilowong. Menurut pengakuan DLH sendiri, TPSA CIlowong itu hanya dapat menampung sampah kurang lebih sisa 5 tahun lagi, ini dapat diperpanjang jika pengelolaan sampahnya baik dari RT, RW, dan Kelurahannya,” tandas Mad Urip. (Arr)