Pemprov Banten Menandatangani Pakta Integritas, Menuju Banten Bebas KKN

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Kejaksaan Tinggi Banten menandatangani pakta integritas sebagai upaya mewujudkan Provinsi Banten Bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Acara penandatanganan pakta integritas ini diikuti oleh seluruh Forkompimda Banten serta seluruh Forkopimda kabupaten kota se-Provinsi Banten di Gedung Pendopo Gubernur Banten, pada Jumat (24/6/2022).
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, acara ini diharapkan bisa mendapatkan output dan outcome good governance dan clean government.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini, menjadi bagian dari usaha kita untuk menjalankan tugas pemerintahan ini dengan baik dan benar,” ujanya saat menyampaikan sambutan.
Dengan dilakukannya pendandatanganan Pakta Integritas ini, Al Muktabar berharap agar seluruh jajaran baik di Pemprov Banten maupun di Kabupaten Kota se-Provinsi Banten bisa mengimplementasikan apa yang ditandatangani secara bersama-sama.
“Bukan sekedar seremonial bahwa kita menandatangani itu, tetapi yang lebih penting lagi bahwa kita akan menjaganya dan melaksanakannya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan dan gerak bersama dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
“Termasuk Pemerintah Provinsi Banten beserta Pemerintah Kota Kabupaten yang ada di wilayah Provinsi Banten,” katanya.
Menurutnya, Penandatanganan Ini merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam mencegah KKN dalam membangun Provinsi Banten yang lebih inklusif.
“Provinsi Banten harus terdepan dalam membangun masyarakat. Hari ini kita bersama untuk memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya. (red)






