amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
BERITA

Penetapan UMK di Banten Belum Jelas

SERANG,- Rapat pleno dewan pengupahan Provinsi Banten mengenai penetapan upah minimum kabupaten kota (UMK), belum ada keputusan. Ratusan buruh di Provinsi Banten berencana akan terus melakukan aksi demonstrasi di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).

Berdasarkan pantauan, Rabu (24/11/2021), para buruh sudah datang di KP3B sejak pagi. Namun, hingga sore hari pemerintah belum juga menetapkan besaran UMK lantaran belum adanya titik temu antara keinginan buruh dan juga pengusaha.

Rapat pleno penetapan UMK berlangsung sangat alot. Bahkan perwakilan buruh sempat Walk Out sehingga membuat sidang pleno terhenti. Bahkan hingga sore tidak juga menemukan titik temu, apindo menolak tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMK sebesar 10 persen.

Ketua Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu Dedi Sudrajat mengatakan, apindo meminta buruh menyepakati kenaikan 1 persen sesuai PP 36. Namun, buru menolak usulan itu dan meminta kenaikan minimal 10 persen sesuai uu nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Pada intinya kita menolak jika menggunakan PP 36, kita tetap bersikukuh menggunakan hasil survei kita sesuai dengan undang-undang 13 tahun 2003,” katanya saat ditemui di kantor Disnakertras Provinsi Banten, Rabu (24/11/2021).

Ia mengatakan jika proses rapat pleno pun berlangsung sangat alot. Bahkan perwakilan buruh sampai melakukan walk out dalam proses rapat pleno.

“Buruh menolak pemberlakuan uu Cilaka diantara nya pp 36, karena jika mengacu pada pp 36 rata rata kenaikan upah minimum Kabupaten atau Kota hanya 1 persen. Bahkan Kemenaker pun dalam menaikan UMP mengacu pada pp 36 sehingga, kenaikan nya sangat rendah yakni 1,09 persen,” jelasnya.

Menurut Dedi, berdasarkan hasil survey pasar dan kebutuhan hidup layak, kenaikan upah minimal diangka 10 persen. “Jika tidak dikabulkan maka buruh akan terus menuntut dan terus menerus mengerahkan massa,” tandasnya.

Sementara itu, ketua DPD SPN Banten, Intan Indria mengatakan jika proses penetapan UMK ditunda hingga proses judisial review undang undang omnisbus law sudah melahirkan keputusan di mahkamah konstitusi.

“Saat ini sidang pleno di tunda hingga hari jumat, dengan harapan bahwa kita mengupayakan judisial review terhadap undang-undang cipta kerja itu besok akan diputuskan. Sehingga kita berharap putusan besok uu cipta kerja ditarik,” jelasnya.

Lebih lanjut, apabila hasil dari rapat pleno yang diselenggarakan pada hari jumat nanti tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan kenaikan upah bagi buruh, maka pihaknya berencana akan melakukan aksi lebih besar.

“Jika ternyata hari jumat pemerintah dan juga Apindo tetap memutuskan perhitungan UMK 2022 menggunakan PP 36, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya lain yakni melakukan mogok daerah dan menghentikan produksi,” tandasnya. (Arr)

admin

Recent Posts

Matangkan Persiapan Jelang Asah Terampil Nasional, Kontingen KTNA Banten Bidik Prestasi Terbaik untuk Tanah Jawara

SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…

2 minggu ago

Lepas Kontingen KTNA ke Gorontalo, Gubernur Andra Soni: Bawa Pulang Prestasi dan Terapkan Ilmu untuk Kemajuan Pertanian Banten

SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…

3 minggu ago

Pandeglang Dominasi Kontingen Banten di PENAS XVII Gorontalo, Pemda Beri Dukungan Penuh

Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…

3 minggu ago

Tanpa Laporan Polisi, Korban Bersama Rekannya Berhasil Amankan Terduga Curanmor

PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…

3 minggu ago

Saat Harga Kebutuhan Pokok Meningkat, 410 KPM di Kelurahan Pandeglang Terima Beras Bulog dan Minyak Goreng

Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…

3 minggu ago

Pemasangan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang No 3 Timbulkan Kemacetan Hingga 1 Kilometer

PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…

1 bulan ago