Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga Tingkat RT/RW

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dilibatkan hingga tingkat terbawah yakni Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Itu guna penanggulangan Covid-19 di masyarakat.
“Kita dorong agar RT/RW juga ikut terlibat tangani covid. Agar PPKM mikro ini lebih optimal,” kata WH dalam telekonferensi Rapat Pembahasan PPKM Mikro di Rumah Dinas Gubernur Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 158, Kota Serang (10/2/2021).
WH menyebutkan, dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Peranan utama Bupati/Walikota hingga Kepala Desa atau Lurah, harus memiliki rasa tanggung jawab kepada negara dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Yang mengagetkan, sekarang muncul klaster-klaster keluarga. Ada keterbatasan untuk karantina di rumah. Sehingga pemerintah perlu menyediakan ruang karantina untuk tempat singgah,” ungkap WH.
Gubernur WH juga menegaskan, pemerintah bersungguh-sungguh dan mengajak semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Vaksinasi menjadi salah satu solusi.
Dalam kesempatan lain, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyampaikan hasil rapat dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka pada Selasa (9/2/2021) kemarin.
Dikatakan, Presiden memberikan instruksi khusus ke Provinsi Banten tentang PPKM Mikro wilayah Tangerang Raya serta penguatan ekonomi melalui program belanja langsung secara padat karya.
Wagub Andika juga mengungkapkan Presiden Joko Widodo mengapresiasi Provinsi Banten yang telah keluar dari zona risiko tinggi.
“Presiden ingin Pelaksanaan PPKM Mikro skala RT/RW dapat dimaksimalkan dengan program Kampung Tangguh Nusantara yang dibina Polri untuk mengakselerasi penguatan posko tangguh di Desa/Kelurahan,” ungkapnya.
Wagub juga menyampaikan, distribusi vaksin tahap kedua akan diberikan apabila proses vaksinasi tahap pertama sudah selesai. Di Provinsi Banten masih ada Kabupaten/Kota yang belum selesai pelaksanaan vaksinasi tenaga kesehatan tahap pertama. Sementara itu vaksin untuk umum atau mandiri akan diberikan pada bulan Maret 2021. (Nji)






