Pengembang Perumahan Diwajibkan Bangun Fasos-Fasum
Serang – Pengembang perumahan wajib menyediakan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dikawasan Perumahannya. Hal tersebut disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat melakukan tinjauan lapangan ke Perumahan Bumi Cikande Indah dan Perumahan Bumi Ciruas Permai 2, Jumat (19/7).
Menurut Tatu, pengembang perumahan harus membangun sarana peribadatan, sekolah, pembangunan jalan, ruang terbuka hijau, dan pemakaman. Setelah selesai dibangun, pengembang juga diminta untuk segera menyelesaikan administrasi penyerahan aset kepada pemerintah daerah (Pemda). “Ada 78 perumahan dan baru sembilan yang menyerahkan Fasos dan Fasumnya kepada pemda. Jadi masih banyak,” ujarnya.
Saat ini, kata Tatu, jika proyek perumahan sudah selesai, maka Fasos-Fasum bisa langsung diambil alih. Sebab, saat ini masih banyak pengembang yang abai akan kewajiban penyerahan aset kepada pemda. Tatu mencontohkan, Pemkab Serang sudah membangun jalan di Perumahan Bumi Cikande Indah yang sudah ditinggalkan pengembang perumahannya.
Ke depan, Pemkab Serang secara bertahap akan membangun Fasos dan Fasum di seluruh perumahan. Mulai dari taman bermain anak hingga ruang terbuka hijau. Salah satu Fasum yang bisa dikembangkan berada di Bumi Cikande Indah. Hal ini karena, terdapat potensi keindahan pariwisata dari keberadaan Situ Ciherang. “Fasos dan fasum yang dibangun bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kunjungannya, Tatu didamping Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Hatib Nawawi, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB) Kabupaten Serang Irawan Noor, Camat Cikande Mochamad Agus, dan Camat Ciruas Adang Rahmat. (Arr)