Penghentian WiFi Gratis di Kota Bekasi Picu Perdebatan, Komisi I Minta Tinjau Ulang!

Bekasi, – Kebijakan penghentian layanan WiFi gratis di seluruh area publik milik Pemerintah Kota Bekasi sejak 1 November 2025 memicu perdebatan. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berdampak langsung terhadap akses layanan publik, terutama bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan jaringan internet gratis di ruang-ruang publik.
Kebijakan itu merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 500.12/5209/Diskominfostandi.SANTIK yang mengatur penghentian fasilitas WiFi gratis yang sebelumnya tersedia di berbagai fasilitas umum milik pemerintah daerah.
*DPRD Nilai Kebijakan Terlalu Tergesa-gesa*
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Muhammad Kamil Syaikhu menilai keputusan tersebut diambil terlalu cepat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.
Menurut dia, layanan WiFi gratis telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, khususnya bagi pelajar, pekerja, dan pelaku usaha mikro yang memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Banyak hal lain yang bisa dilakukan dibandingkan mencabut WiFi gratis. Evaluasi saja anggaran operasional lain, misalnya kendaraan dinas atau pos-pos yang tidak terlalu prioritas,” kata Kamil.
Ia menilai, kebijakan penghentian layanan internet gratis berpotensi mengurangi akses masyarakat terhadap layanan digital yang selama ini didorong pemerintah.
*Dianggap Penting bagi Pelajar dan UMKM*
Kamil menambahkan, fasilitas WiFi gratis memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan belajar maupun aktivitas ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok dengan keterbatasan ekonomi.
Bagi sebagian warga, jaringan internet di ruang publik menjadi alternatif untuk mengakses informasi, mengerjakan tugas sekolah, hingga menjalankan usaha berbasis daring.
Karena itu, penghentian layanan tersebut dinilai perlu dikaji kembali secara lebih komprehensif.
*DPRD Dorong Dialog dan Evaluasi*
DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi membuka ruang dialog dengan berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan penghentian secara permanen.
Menurut Kamil, evaluasi menyeluruh diperlukan agar kebijakan yang diambil tidak justru menurunkan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
“Kalau memang ada persoalan anggaran, duduk bersama. Jangan sampai kebijakan ini justru menurunkan kualitas pelayanan publik dan mencederai komitmen Smart City,” ujarnya.






