Pengusaha di Kota Serang Diminta Bayarkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Serang,- Pengusaha yang ada di Kota Serang diminta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Akhmad Banbela mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Serang terkait penyaluran THR bagi para pekerja.
“Kegiatan BPJS ketenagakerjaan dimanfaatkan sekaligus untuk membicarakan tentang THR. Mungkin Provinsi juga minggu ini sudah mulai bergerak, melakukan monitarong THR, ke perusahaan-perusahaan besar,” katanya saat ditemui di ruangan nya, Senin (26/4/2021)
Ia mengatakan, pihaknya membebaskan terkait tekhnis penyaluran THR yang akan dilakukan oleh para pengusaha. Menurtnya hal tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan masing-masing.
“Itu semacam kesanggupan kepada perusahaan karena memang untuk tahun ini perushaan itu wajib memberikan THR sebelum hari raya idul fitri. Tekhnis nya mau di dua kalikan mangga, yang jelas sebelum idul fitri sudah tuntas,” jelasnya.
Kendati demikan, lanjut Banbela, pihaknya memberikan tenggat waktu kepada para mengusaha yang akan membayarkan THR kepada para pegawainya. Menurutnya hal tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat sehingga harus dipatuhi.
“Ada kelonggaran yang diberikan pemerintah pusat untuk paling tida h-7 ia sudah bayar. Kalau ada yang bisa bayar h-10 silahkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) pada Disnakertrans Kota Serang Syafaat mengatakan, monitoring dilakukan guna amelihat kesiapan para perusahaan untuk membayarkan THR nya.
“Pada monitoring kami menanyakan kapan pembayaran THR kepada karyawan akan dibayarkan. Karena sesuai dengan surat edaran dari menteri ketenagakerjaan THR itu harus dibayarkan penuh sebelum lebaran,” pungkasnya. (Arr)






