Perketat PSBB, Pemkot Tangsel Wajibkan SIKM untuk Warga Luar Banten

Tangsel,- Ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketiga, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek dan Banten yang keluar masuk wilayah Tangsel untuk membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Hal tersebut, diungkapkan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat jumpa pers di ruang display Puspemkot Tangsel, Selasa (02/06/20).
Dia menjelaskan, surat ijin tersebut tertuang dalam Peraturan Gubenur Banten Nomor 24 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Banten. Dalam Pasal 19 dimana setiap orang yang masuk dan keluar di wilayah Banten harus memiliki surat ijin tersebut.
“Di Pergub Ada penjelasan Siapapun yang masuk Keluar Banten harus ada Surat ijin, dan kami sudah membuat Perwalnya. Aplikasinya sama dengan DKI, warga bisa mengakses Di aplikasi Simponie, dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, “ungkapnya.
Surat ijin yang prosesnya bisa diakses melalui daring di simponie.tangerangselatankota.go.id tersebut dikeluarkan kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya, di bidang yg di izinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19, harus melakukan perjalanan dinas keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Diketahui, pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk-keluar Kota Tangerang Selatan karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal dengan jenis perijinan yang akan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, perjalanan berulang atau aktivitas rutin selama masa PSBB. Kedua, perjalanan sekali atau situasional karena keadaan tertentu.
“Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan berpergian keluar dan masuk wilayah Kota Tangerang Selatan atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19 senantiasa dilakukan oleh Aparatur Pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.”jelasnya.
Kabag Hukum Pemkot Tangsel Ervin Ardani menjelaskan, pihaknya ingin meminimalisir penyebaran virus covid.
“Karena kasian bagi warga yang tidak mudik mereka tertularkan oleh warga yang mudik, sehingga dengan surat ini sebagai bentuk pencegahan Kami , ” katanya. (Imat).






