Persoalan Pasar Rau Dibawa ke Forkopimda

Serang,- Pemkot Serang saat ini sedang merencanakan pertemuan antara pihak pengelola Pasar Induk Rau (PIR) dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang. Hal tersebut untuk membahas terkait buruknya manajemen pengelolaan pasar terbesar di Kota Serang tersebut.
Sekadar diketahui, Forkopimda merupakan forum unsur pimpinan yang terdiri dari Wali Kota, Ketua DRPD, unsur pimpinan TNI-Polri, hingga pengadilan dan kejaksaan.
Wakil Wali Kota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan, pihaknya melalui Asisten Daerah (Asda) Kota Serang sedang mengatur pertemuan antara PT Pesona Banten Persada selaku pengelola PIR dengan Forkopimda Kota Serang. “Secepatnya nanti akan dilakukan,” ujarnya Rabu (02/09/20).
Subadri mengaku memang ada persoalan yang terjadi dalam pengelolaan PIR. Namun, untuk tindaklanjutnya, dirinya masih belum bisa berkomentar banyak. Begitu pula dengan adanya dugaan kebocoran pendapatan. “Untuk ganti pihak ketiga itu nanti, tidak bisa ujug-ujug untuk menggantinya. Kalau untuk pembentukan BUMD agar bisa mengelola Rau, itu Perdanya baru usulan dari dewan,” katanya.
Subadri mengatakan, masyarakat dapat menilai sendiri terkait dengan kinerja dari pengelola PIR. Menurutnya, kinerja pengelola tersebut dapat diukur dari jumlah pendapatan yang disetorkan kepada Pemkot Serang. “Yah teman-teman bisa hitung. Dari target sekian, yang baru masuk (pendapatannya) sekian. Lebih banyak mudarat ataupun manfaatnya. Kalau positif yah tidak diganti,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kota Serang Furtasan Ali Yusuf menilai, pengelola PIR memang kurang profesional dalam menjalankan tugasnya. Sebab, Kota Serang sudah berkali-kali berganti Walikota, namun persoalan PIR tak kunjung usai. “Sebenarnya kuncinya adalah ketegasan dari pemerintah. Karena memang ini pasar dikelola oleh pihak ketiga, yang saya katakan mereka kurang profesional,” tegasnya.
Penilaian tersebut, lanjut Furtasan, diberikan bukan tanpa alasan. Ia mengatakan bahwa dirinya sudah tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD Kota Serang. Selama itu pula ia mengetahui apa yang menjadi persoalan PIR. “Ada MoU antara pengembang dan pemerintah. Jadi pemerintah itu mendapatkan pajak. Tapi masa pemerintah hanya mendapatkan pendapatan RP15 juta saja. Artinya memang pengelola itu tidak profesional,” tandasnya. (Arr)








