Petugas Gabungan Cek Obat Sirop Berbahaya di Apotek Kota Serang

SERANG,- Petugas gabungan dari BPOM Serang, Dinas Kesehatan Provinsi Banten bersama Polda Banten melakukan pengecekan ke apotek-apotek di Kota Serang. Dari hasil pengecekan tidak ditemukan adanya peredaran obat sirop berbahaya. Mereka mengimbau kepada pemilik apotek agar menurunkan jenis obat yang dilarang edar oleh kementerian kesehatan.
Kanit I Subdit Indag Ditreskrimsus, Kompol Ambarita mengatakan, kegiatan pengecekan guna menindaklanjuti surat edaran kementerian kesehatan RI mengenai penyetopan sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat.
“Kami tim gabungan melakukan pengecekan ke apotek-apotek di kota serang banten,” katanya, Selasa (25/10/2022).
Menurutnya, pengecekan ini menyusul adanya temuan kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak di sejumlah wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Banten. Petugas gabungan mendatangi dua apotek besar dan satu gudang obat di wilayah kKota Serang.
“Dari hasil pengecekan tidak ditemukan peredaran obat sirop berbahaya, adapun yang terdaftar untuk dihentikan, sejumlah apotek sudah tidak menjualnya, setelah adanya surat edaran kementerian,” jelasnya.
Meksi demikian, petugas tetap mengingatkan agar menurunkan obat jenis sirop, yang tidak diizinkan untuk dijual belikan sementara waktu.
Sementara itu, pihak apotek, Iis Hayati menjelaskan, mereka telah menurunkan sejumlah obat seperti termorex, obat flu dan batuk yang diharuskan tidak diperjualbelikan setelah surat edaran kementerian keluar.
“Kami juga masih menemukan ada konsumen meminta obat yang dilarang Kemenkes, namun kami tidak menjualnya dan menjelaskan bahwa obat tersebut tidak diperbolehkan diperjual belikan,” jelasnya
Lebih lanjut pihak apotek sendiri menegaskan mereka akan mengikuti anjuran kementerian kesehatan/ untuk tidak memperjualbelikan obat obat jenis sirop yang dilarang. (Arr)








