Tiga Tahun Melanggar, Komunitas Mobil Lepaskan Lampu Rotator Sendiri

SERANG,- Sadar telah melanggar aturan lalulintas, komunitas mobil Mitsubishi Serang melepaskan sendiri lampu rotator yang telah tiga tahun terpasang di mobil mereka. Hal itu mereka lakukan guna ikut menegakan aturan lalulintas.
Beberapa anggota komunitas yang melakukan pencopotan secara swadaya lampu rotator yang terpasang pada mobil mereka. Hal itu sebagai bentuk kesadaran guna menegakan aturan lalulintas yang ada.
Diketahui, penggunaan rotator atau strobo tidak digunakan untuk kendaraan sipil melainkan hanya diperuntukan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.
Anggota Komunitas Mitsubishi Serang Wahyu Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengenakan lampu rotator selama kurang lebih tiga tahun terakhir. penggunaan lampu rotator sendiri sebelumnya untuk pengawalan kegiatan-kegiatan komunitas.
“Sejauh ini ada sebanyak 2.000 orang aturan komunitas dan tidak semua menggunakan lampu rotator,” katanya, Selasa (25/10/22).
Ia mengaku, sebelumya tidak mengetahui mengenai aturan mengenai penggunaan lampu rotator. Untuk itu, setelah mengetahui adanya aturan mengenai tidak boleh mengenakan lampu, pihaknya langsung mencopotnya.
“Kami menghimbau kepada seluruh anggota komunitas nya ataupun komunitas lain yang masih menggunakan lampu rotator untuk segera melepaskannya,” pungkasnya. (Arr)







