amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
Wabah Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi saat ini semakin meresahkan kesehatan masyarakat global.
COVID-19 tidak hanya berdampak terhadap sektor kesehatan publik, tetapi juga banyak sektor lain mulai dari ekonomi, pendidikan, budaya, sosial, politik, hingga pemerintahan. Secara khusus dalam bidang politik, pandemi COVID-19 telah mengakibatkan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 mengalami penundaan.
Banyak upaya yang diusahakan agar pilkada serentak dalam masa pandemi ini berjalan dengan baik.
Pemilihan kepala daerah atau biasa kita dengar pilkada merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan oleh warga negara Indonesia setiap 5 tahun sekali. Pada tahun 2020 negara Indonesia pertama kalinya melaksanakan pilkada dalam keadaan pandemi Covid-19.
Walaupun dalam keadaan pandemi pelaksanaan pilkada tersebut dinilai sudah berjalan cukup baik karena pemerintah sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tapi banyak juga masyarakat yang khawatir dan takut akan pelaksanaan pilkada ini. “Menurut saya pemungutan suara dalam pilkada di masa pandemi kemarin sebaiknya dilakukan secara online atau dibagi 2 sesi, agar mencegah penularan covid-19,” ujar salah seorang pedagang yang ikut merasakan pilkada di masa pandemi.
Masyarakat sangat khawatir bahkan ada yang sampai golput demi menghindari penyebaran covid tersebut. Selain khawatir dengan penyebaran wabah tersebut, kekhawatiran masyarakat mengenai peluang terjadinya kecurangan dalam pilkada juga menjadi pro dan kontra di tengah tengah pandemi.
Pasalnya masyarakat akan dibatasi ruang geraknya di tengah pandemi sehingga berpotensi tidak bisa mengawal jalannya penghitungan suara.
Beberapa perbedaan yang dirasakan masyarakat pastinya sangat signifikan misalnya masa kampanye yang biasanya dilakukan secara langsung dan berbondong bondong berbeda dengan masa kampanye pada saat pandemi karena dibatasi untuk mencegah juga penularan wabah tersebut.
“Ya kalo semisalkan berbicara soal perbedaan pasti ada perbedaan gitu jadi perbedaanya itu yang pertama soal pendekatan sosiologis nya, pendekatan hukumnya,nah karena kan ada beberapa peraturan ya ada aturan aturan di KPU ataupun KPPU, nah biasanya sebelum pandemi itu calon kepala daerah dalam mendaftakan diri ke KPU pasti dia berbondong bondong dengan basis masa dia kan ya, banyak banget dia disana gitu kan, nah pasca pandemi ataupun pada saat pandemi itu dibatasi dan ada aturannya gitu,” ujar Syarif, seorang pengacara.
Seiring berjalanya waktu efesiensi sistem pelaksanaan pilkada pun menjadi sorotan masyarakat luas. Dulu sistem pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan secara tidak langsung yaitu melalui perwakilan rakyat (DPR). Berbeda hal dengan sekarang dengan berlakunya kebijakan pemerintah yaitu UU No. 32 Tahun 2004 ini menjadi tonggak sejarah, karena pertama kalinya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Sepuluh tahun setelah pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 terbitlah UU No. 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Masyarakat mengaku senang karena bisa ikut berpartisipasi langsung dalam pilkada tersebut. Seperti yang dijelaskan oleh ibu Sutihat (Warga), mengatakan bahwa ia merasa senang karena ikut andil dalam pilkada tersebut. Dengan ikut serta nya ia dalam pemilihan tersebut mereka bisa memilih kriteria pemimpin seperti apa yang memang mereka butuhkan.
“Menurut saya lebih bagus dipilih secara langsung oleh rakyat, karena kita bisa memilih langsung pemimpin yang baik serta pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat” ujarnya.
Ditulis oleh:
Via Oktaviani, Ratu Al Viola Gunawan, Tasya Adela Talitha, Shifa Fadilah, Nabila Astuti Istyaningrum, Muhammad Tamimi, Resma Cahya Fatimah dalam Kelompok Kajian Politik Program Studi Administrasi Publik Universitas Bina bangsa.
SERANG – Selepas pelepasan resmi Kontingen Banten oleh Gubernur Banten, jajaran pengurus Kontak Tani Nelayan…
SERANG – Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi melepas keberangkatan Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan…
Pandeglang – Setelah melalui berbagai upaya dan perjuangan panjang, Kontingen Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA)…
PANDEGLANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap oleh sekelompok…
Pandeglang – Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang dipicu oleh meningkatnya biaya transportasi dan…
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…