Pilkades Kabupaten Serang Diundur Lagi, Ini Penjelasannya

SERANG,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 Kabupaten Serang resmi diundur kembali. Hal itu, karena Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang kembali diperpanjang oleh Pemerintah pusat dan melarang Pilkades dilaksanakan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menargetkan jadwal Pilkades dilaksanakan pada 15 Agustus. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, pihaknya memutuskan pertama menunda pelaksanaan Pilkades serentak, yang semula direncanakan pada tanggal 8 Agustus hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sesuai janji kemarin bahwa tanggal 4 Agustus ini kita akan menentukan apakah Pilkades diundur atau tetap dilaksanakan tanggal 8 Agustus. maka kita putuskan pelaksanaan Pilkades diundur lagi sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ungkap Entus kepada awak media, Rabu (04/08/2021).
Kata Entus, keputusan tersebut karena memperhatikan kebijakan PPKM dari pemerintah pusat sesuai Intruksi Mendagri. Ketika tanggal 9 Agustus Mendagri mengeluarkan kebijakan baru yang memungkinkan Kabupaten Serang dari segi aspek kesehatan dan aturan untuk melanjutkan Pilkades, sambung Entus, maka pihaknya akan kembali menggelar rapat pada 10 Agustus untuk menentukan jadwal pelaksanaan Pilkades berikutnya. “Nanti kita rapat lagi untuk menentukan harinya yang memungkinkan setelah tanggal 9 Agustus ada kelonggaran. Jadi, paling cepat Pilkades tanggal 15 Agustus,” ujarnya.
|Namun jika pada 9 Agustus kembali ada kebijakan perpanjangan PPKM dan kondisi di Kabupaten Serang masih rawan Covid-19, lanjut Entus, maka pihaknya belum bisa menentukan kapan Pilkades dilaksanakan.
“Ada ritme Inmendagri yang ditindaklanjuti Dirjen Bina PMD. Di situlah surat dari Dirjen yang melarang pelaksanaan Pilkades selama PPKM. Kebetulan hari ini saya sudah menerima jawaban atas surat saya ke Dirjen yang melarang Pilkades,” terang mantan Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Serang ini.
Sebaliknya, kata Entus, jika sampai batas waktu 9 Agustus ada kebijakan memungkinkan Pilkades dilaksanakan, maka akan secepatnya dilaksanakan.
“Kalau tidak memungkinkan ya menunggu sampai kebijakan berikutnya supaya tidak rapat rapat lagi,” jelas mantan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang ini.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengaku, pihaknya akan mengikuti perkembangan PPKM sampai 9 Agustus. Kata Ulum, pihaknya sudah meminta arahan dari Mendagri melalui Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Serang terkait pelaksanaan Pilkades. “Tadi diputuskan menunggu arahan itu . Aturan tentang PPKM masih sama dengan Inmendagri sebelumnya meminta agar menunda pelaksanaan Pilkades sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini tinggal menunggu perpanjangan PPKM selesai sampai 9 Agustus untuk kepastian pelaksanaan Pilkades. “Kalau sudah dilonggarkan mungkin bisa dilaksanakan Pilkades. Nanti kita rapatkan lagi tanggal 10 Agustus kumpul dan menunggu tanggal hari-H nya. Kalau diperpanjang lagi, keputusan hari ini berlaku sampai penundaan Pilkades,” ucapnya. (Nji/red)









