Polda Banten Ancam Beri Sanksi Anggota Polisi yang Terlibat Korupsi Masker

SERANG,- Polda Banten hingga saat ini masih mengikuti fakta-fakta perkembangan persidangan terkait korupsi pengadaan masker medis KN-95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dalam persidangan tanggal 1 September 2021 lalu, ada anggota Polda Banten yang disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Pihak Polda Banten mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada anggotanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“Polda Banten pada prinsipnya akan bertindak tegas jika ada keterlibatan dari personil Polda Banten apabila apa yang disampaikan dalam persidangan benar menjadi fakta. Koita garis bawahi benar menjadi fakta,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (13/9/2021).
Anggota Polda muncul dalam kasus korupsi masker Dinkes Banten berdasarkan pengakuan saksi Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan Dinkes Provinsi Banten.
Berdasarkan kesaksiannya, terdakwa Agus Suryadinata mengenalkan diri sebagai saudara dari anggota Polda Banten pada saat pertemuan pertama atau pada saat penawaran
Jika fakta-fakta dalam persidangan tersebut jelas, Polda Banten akan lebih mudah mencari siapa anggotanya yang terlibat dalam korupsi tersebut.
“Fakta-fakta itu harus tampil jelas untuk ditindaklanjuti sebagai informasi awal bagi personil lenegakan hukum internal Polda Banten,” kata Shinto.
Ia menjelaskan, jika Kapolda Banten memiliki semangat untuk memberantas kasus korupsi di Banten. “Pak kapolda sudah berkomitmen untuk ambil bagian secara aktif dalam perang tehadap tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Hingga saat ini, Polda Banten masih terus mengikuti perkembangan persidangan kasus korupsi pengadaan masker Dineks Banten. (Arr)









