Polda Banten Bongkar Kasus Mafia Tanah

SERANG – Polda Banten kembali kembali mengungkap kasus mafia tanah yang dianggap merugikan masyarakat di Banten. Dari kasus tersebut ditetapkan 4 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar tindak pidana pemalsuan surat. Dan kami berhasil menetapkan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny saat press conference yang digelar di Aula Bidhumas Polda Banten, Kamis (25/03/2021).
Ia mengatakan, keempat orang tersangka itu yaitu MRH (55) warga Kota Baru kota Serang, CJ (38) warga Pontang kabupaten Serang, AH (46) warga Sumurpecung kota Serang dan S (55) warga Warunggunung kabupaten Lebak.
Martri Sonny menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula pada bulan Februari 2021, dimana korban bertemu dengan U dan bercerita tentang masalah tanah peninggalan orang tuanya di desa Bojongpandan kabupaten Serang yang tidak ada girik nya, yang ada hanya SPPT tahun 1992.
Kemudian U menyampaikan hal ini kepada tersangka S dan yang akhirnya dipertemukan dengan korban. Kemudian S menyanggupi akan mengambil girik di kantor KDL dengn biaya Rp. 12 juta rupiah. “korban dimintai uang sebesar Rp 12 jura untuk biaya urus girik tanahnya,” jelas Martri Sonny.
Masih kata Martri Sonny, tersangka S menemui tersangka AH, CJ dan akhirnya menghubungi tersangka MRH untuk memberikan SPPT tersebut sebagai dasar pembuatan girik. Setelah selesai pembuatan, girik yang asli tapi palsu tersebut diserahkan kepada korban.
Martri Sonny menambahkan, usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya. Ternyata girik tersebut tidak terdaftar/tercatat. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten pada (23/3) lalu.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengapresiasi keberhasilan Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
“Saat ini tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan perannya masing-masing. MRH dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun, sedangkan tersangka CJ, AH dan S karena turut serta membantu tindak pidana dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” tutup Edy Sumardi. (nji)









