Ombudsman-Polda Banten Cegah Maladministrasi di Kepolisian

SERANG – Ombudsman Perwakilan Banten menggandeng Kepolisian Daerah (Polda) Banten melakukan kerjasama. Yakni, dalam mencegah dan mengatasi persoalan maladministrasi di lembaga kepolisian.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan menyampaikan, bentuk kerjasama antara Polri dan Ombudsman RI dimaksud terkait penyelesaian laporan/ pengaduan masyarakat serta pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, pendidikan serta pelatihan. Termasuk upaya panggil paksa terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif serta penerapan ketentuan pidana bagi para pihak yang menghalang-halangi tugas Ombudsman Republik Indonesia.
“Antara Ombudsman dan Polda Banten perlu melakukan turunan dari MoU tersebut melalui Kerjasama agar kita saling bersinegris dan bekerjasama dalam upaya peningkatan pelayanan publik di lingkunga Polda Banten terutama dalam penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi,” Jelas Dedy, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Herianto menyambut baik rencana kerjasama tersebut dan akan segera menugaskan jajarannya untuk segera merealisasikannya.
“Kami menyambut baik rencana kerjasama ini, ini akan sangat bermanfaat bagi Polda Banten untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik di lingkungan Polda Banten. Kami sangat membutuhkan arahan dan dukungan dari Ombudsman. Saya berharap PKS ini dapat terlaksana dalam waktu segera”. Ujar Rudy
Rudy juga menyampaikan harapan agar pertemuan ini menjadi awal yang baik untuk ke depannya. “Polda Banten akan terus berupaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Dengan koordinasi yang baik bersama Ombudsman Banten kami percaya hal itu dapat terwujud,” urainya.
Dijelaskan Rudy, Polda Banten saat ini sedang membangun sistem pengaduan secara terpadu bagi masyarakat melalui aplikasi Dumas Presisi dan PolisiKU yang saat sudah mulai dijalankan dan tentunya akan sangat mebutuhkan masukan-masukan dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. (red)









