amp-web-push-widget button.amp-subscribe { display: inline-flex; align-items: center; border-radius: 5px; border: 0; box-sizing: border-box; margin: 0; padding: 10px 15px; cursor: pointer; outline: none; font-size: 15px; font-weight: 500; background: #4A90E2; margin-top: 7px; color: white; box-shadow: 0 1px 1px 0 rgba(0, 0, 0, 0.5); -webkit-tap-highlight-color: rgba(0, 0, 0, 0); } .amp-logo amp-img{width:190px} .amp-menu input{display:none;}.amp-menu li.menu-item-has-children ul{display:none;}.amp-menu li{position:relative;display:block;}.amp-menu > li a{display:block;} /* Inline styles */ div.acss2ac47{clear:both;margin-bottom:1em;margin-top:0em;}div.acssbb8d6{padding-left:1em;padding-right:1em;}div.acss138d7{clear:both;}div.acssf5b84{--relposth-columns:3;--relposth-columns_m:2;--relposth-columns_t:2;}div.acssae964{aspect-ratio:1/1;background:transparent no-repeat scroll 0% 0%;height:150px;max-width:150px;}div.acss6bdea{color:#333333;font-family:Arial;font-size:12px;height:75px;} .code-block-default {margin: 8px 0; clear: both;} .code-block- {} .ai-align-left * {margin: 0 auto 0 0; text-align: left;} .ai-align-right * {margin: 0 0 0 auto; text-align: right;} .ai-center * {margin: 0 auto; text-align: center; } .icon-widgets:before {content: "\e1bd";}.icon-search:before {content: "\e8b6";}.icon-shopping-cart:after {content: "\e8cc";}
LEBAK – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ke Wilayah Kabupaten Lebak dalam Operasi Pekat Maung 2021.
Satu Unit Mobil Grand Max Merk Daihatsu Dengan Nopol : A 8046 KS yang berisikan ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merk yang rencananya akan dikirim ke salah satu Cafe di Lebak berhasil digagalkan oleh petugas di Jalan Raya Soekarno Hatta Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Selasa (7/12/2021) pukul 16.00 WIB.
“Pada hari Selasa (7/12/2021) pukul 16.00 Wib dalam Operasi Pekat Maung 2021 Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) ke salah satu cafe di wilayah Kabupaten Lebak di Jl. Raya Soekarno Hatta Ds. Cijoro Pasir Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono, Kamis (9/12/2021).
Indik Mengungkapkan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan satu STNK dengan Nopol : A 8046 KS, 1 (satu) buah Kunci R4 Merk Daihatsu, 72 (tujuh puluh dua) botol anggur merah berukuran besar merk Orang Tua, 60 (enam puluh) botol anggur buah merk Kuda Emas, 12 (dua belas) botol Bir Merk angker.
“Berdasarkan Pengakuan Pelaku sudah melakukan pengiriman minuman keras tersebut selama 3 (tiga) bulan lamanya dan dalam per minggu bisa mengirimkan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (Empat) kali dalam satu minggu,” katanya.
“Selain dikirim ke Wilayah Lebak, Miras oleh Sdr. MR warga Kotabumi Tanggerang juga dikirim ke Pasar pandeglang, pantos, cigadung, Pasar Rau, Serang dan Cikande, Serang,” tambahnya.
Operasi Pekat Maung 2021 ini dilaksanakan guna menjaga kondusifitas menjelang perayaan Natal dan Tahun baru 2022 di daerah hukum Polres Lebak. (dek/red).
PANDEGLANG, - Proyek pemasangan saluran drainase menggunakan U-Ditch di Jalan Raya Pandeglang Nomor 3, tepatnya…
SERANG – Sektor pariwisata di kawasan pesisir barat Banten, khususnya destinasi legendaris Anyer-Carita, resmi memasuki…
SERANG - Pemerintah Kota Serang resmi melepas keberangkatan 378 jemaah haji Kloter 20 GA JKB…
PANDEGLANG - Dinas Pertanian Provinsi Banten mulai memperkuat peran Penyuluh Pertanian Swadaya (PPS) sebagai ujung…
PANDEGLANG - Harapan baru bagi dunia bulu tangkis Kabupaten Pandeglang mulai terbuka setelah Muhamad Syahrul,…
KOTA SERANG — Suasana penuh kebersamaan dan semangat persaudaraan mewarnai kegiatan Halal Bihalal sekaligus Pelantikan…