Polisi Berhasil Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani Soal Kasus Penipuan iPhone Rp35 Miliar
TANGERANG – Kepolisian berhasil menangkap si kembar Rihana dan Rihani terkait penipuan dengan modus open preorder iPhone hingga kerugian sementara mencapai Rp35 miliar.
Keduanya ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/7/2023).
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secara garis besar sindikasi dari mereka apakah ada tersangka-tersangka lain” kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Dia mengatakan si kembar Rihana dan Rihani sempat bersiasat dengan menyebut ada penjaga gudang handphone (HP) yang terlibat. Namun, ternyata sosok tersebut cuma karangan semata si kembar.
“Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka menyebut ada keterlibatan atas nama Gita dan Akbar. Katanya ini petugas dari gudang handphone sehingga bisa memperoleh harga lebih murah,” katanya.
“Setelah kita periksa, ternyata itu adalah figur fiktif,” tambah Hengki.
Diduga Pakai Skema Ponzi
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengimingi para pengecer (reseller) untuk ‘investasi’ mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran
“Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya,” kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah. (red)