Polisi Musnahkan 6.500 Botol Miras

CILEGON – Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak 6.500 botol. Ribuan miras itu hasil razia selama liburan Natal.
Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan dihadiri oleh Dandim 0623 Kota Cilegon Letkol Inf Ageng Wahyu Romadhon, Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten Letnan Kolonel Laut (P) Budi Irianto M.Tr Hanla di Mapolres Cilegon, Senin (28/12/2020).
Dalam sambutannya, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan barang bukti miras yang akan disita hari ini adalah hasil operasi cipta kondisi Nataru (Natal dan Tahun Baru).
“Hari ini kita akan mengadakan pemusnahan miras dari hasil operasi di daerah hukum Polres Cilegon. Ada sekitar 6500 botol miras berbagai jenis yang akan kita musnahkan. Ini wujud peduli kami kepada masyarakat kota Cilegon,” kata Sigit.
Sigit berharap kepada seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama membenahi Kota Cilegon dan menghilangkan penyakit masyarakat dalam hal ini seperti memusnahkan miras, karena dampak miras bagi masyarakat sangat mencemaskan.
“Kami mohon dukungan dan doa kepada tamu undangan sekalian semoga dengan adanya operasi cipta kondisi dan pemusnahan barang bukti ini Kota Cilegon menjadi kondusif,” ucap Sigit.
“Warga Cilegon harus sadar akan bahayanya miras. Dengan meminum miras, itu bisa menjadi awal sumber terjadinya ancaman Kamtibmas. Orang yang mengkonsumsi miras bisa berakibat melakukan kriminalitas seperti pencurian, penganiayaan, bahkan sampai ada yang berbuat jinah karena hilangnya kesadaran setelah mengkonsumsi miras,” tambah Sigit.
Adapun barang bukti miras yang dimusnahkan yaitu Anggur Merah 1.400 Botol, Anggur Kolesom 1.300 Botol, Anggur Inti Sari 600 Botol, Bir Hitam 900 Botol, Bir Putih 1100 Botol, Kecut 200 Paket, Bir Singaraja 1000 Botol. Dan teknis pemusnahan menggunakan alat berat jenis slender (stun). (Imat)






