Polisi Tangkap Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lebak

LEBAK,- Polres Lebak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Pelaku diketahui mengangkut solar tersebut dengan menggunakan mobil Box yang telah dimodifikasi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut. Keduanya bukan merupakan warga Lebak.
“Polres Lebak telah berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu JS (39) warga Pademangan Jakarta Utara dan Sdr. SM (25) Warga Kasemen Serang-Banten yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi,” katanya, Jum’at (10/6/2022)
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Wiwin, pelaku telah memodifikasi satu unit mobil box mitsubhisi L-300 yang dapat menyedot bahan bakar dari tangki bahan bakar ke atas box yang didalamnya terdapat tangki penampung.
“Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membeli solar subsidi yang ada dipom bensin dengan menggunakan Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi yang dapat menyedot solar dari tengki bahan bakar yang kemudian disedot ke tangki penampungan yang mampu menampung minya sebanyak 1 ton,” jelasnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisi harga yang dibeli dari Pom Bensin mencapai 2,850 rupiah per liternya.
“Pelaku membeli Solar subsidi di Pom Bensin seharga Rp. 5.150,- per liternya dan dijual dengan harga Rp. 8.000,. Dalam Satu Ton Solar pelaku JS mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 2.000.000,- dan Pelaku SM selaku supir mendapatkan upah sebesar Rp 400.000,” imbuhnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Berdasarkan pengakuan tersangka sudah menjual BBM Jenis Solar sebanyak Enam kali ke Proyek Pemerataan lahan di Cikarang Bekasi dan di Wilayah Tanggerang,” tambahnya.
Terkait dengan perkara tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa Satu Unit Mobil Box Mitsubishi L -300 yang sudah dimodifikasi, selang ukuran 1 inc, mesin pompa air FDP25HD Oil dan bahan bakar minyak solar subsidi sebanyak 600 liter
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 55 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar. (Arr)









