Puluhan Lapak Pedagang di Pasar Rau Ditertibkan

Serang,- Puluhan lapak pedagang yang ada di sekitaran pasar Rau akhirnya ditertibkan oleh Pemkot Serang bersama dengan Kodim 0602/Serang. Lapak tersebut berada di sekitaran terminal Cangkring, yang dulu penertibannya sempat ditolak oleh pedagang dan ormas.
Berdasarkan pantauan dilokasi, lapak-lapak pedagang yang berada di sepanjang jalan terminal Cangkring dan lingkar pasar Rau yang biasanya memenuhi sisi kiri dan kanan jalan kini telah dirobohkan. Di beberapa titik bahkan masih terlihat puing lapak yang ditertibkan.
Namun berbeda dengan pedagang yang berada di terminal blok M. Disana, para pedagang tidak terkena penertiban. Lapak pedagang berbentuk awning masih tegak berdiri. Begitu pula dengan beberapa pedagang lainnya yang juga memakan badan jalan.
Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani mengungkapkan, penertiban tersebut dilakukan lantaran para pedagang di wilayah tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar Perda K3. “Kalau kami mah memang murni melakukan penertiban di pasar Rau yang keberadaannya telah melanggar Perda K3,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (18/08/20).
Menurut Kusna, para pedagang yang telah ditertibkan telah diminta untuk pindah ke dalam pasar Rau. Sehingga, tidak ada lagi pedagang yang mendirikan lapak di tempat yang dilarang oleh aturan. “Kami telah pindahkan para pedagang ke dalam pasar. Nanti kami akan melakukan patroli secara rutin agar mereka tidak membandel kembali berjualan di jalanan,” Katanya.
Lebih lanjut, Kusna tak segan-segan akan membongkar lapak pedagang dan memproses secara hukum apabila mendapati pedagang yang kembali berjualan di areal yang telah ditertibkan. “Kan bisa dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring). Kalau tidak kami langsung bongkar saja itu lapaknya. Pokoknya tidak boleh ada lagi yang membuat lapak disana, kami bongkar,” tandasnya. (Arr)






