Pengembang Perumahan Kabur, Ini yang Harus Dilakukan Warga

SERANG,- Tak sedikit pengembang perumahan yang tidak bertanggungjawab atas perumahan yang sudah dibangunnya. Dampaknya, aset-aset perumahan terbengkalai termasuk jalan lalu lintas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Iwan Sunardi mengatakan, di Kota Serang pernah terjadi sejumlah kasus perumahan yang ditinggal oleh pengembang.
“Kalau bicara banyak tidak, tapi ada beberapa yang telah ditinggal pengembang Seperti perumahan Rs Pemda, Ciceri Permai, Komplek Depag dan Taman Asri,” katanya, Rabu, (31/3/2021).
Menurut Iwan, ke empat perumahan yang ditinggal tersebut telah dibangun sebelum Pemkot Serang berdiri. Untuk itu, proses penyerahan asetnya bisa melalui masyarakat. “Sebetulnya itu sudah dibangun sebelum kota serang berdiri. Jadi prosedur penyerahannya ada permohonan untuk perumahan yang ditinggal oleh pengembang dapat diajukan melalui tokoh masyarakat, RT, RW, lurah dan camat mengetahui,” jelasnya
Selain itu, lanjut Iwan, ada prosedur yang bisa ditempuh oleh masyarakat agar aset-aset PSU nya dapat diserahkan ke Pemkot Serang. “Kemudian kita akan melakukan verifikasi terkait data otentik termasuk kondisi teknis dan administrasinya. Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nya kemudian kondisi-kondisi lain yang melibatkan tim verifikasi,” jelasnya.
Terkait dengan tunggakan PBB, tentunya akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan tokoh masyarakat yang ada di lingkungan tersebut. Menurutnya Pemkot Serang tidak akan mempersulit proses pelimpahan aset dari tokoh masyarakat ke Pemkot Serang.
“PBB akan kita bicarakan dengan tokoh masyarakatnya tentu akan melimpahkan ke Pemkot. Perinsipnya kami tidak akan mempersulit dan menghambat perumahan-perunahan yang ditinggalkan pengembangnya yang akan diserahkan oleh masyarakat,” pungkasnya. (Arr)









